Sebarkan Berita Bohong Terkait Kotak Suara Pemilu, Polda Jabar Tangkap Penyebar Hoax

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait penangkap penyebar berita bohong di media sosial terkait Pemilu 2019, Senin (22/4/2019). FOTO : DEVISI HUMAS POLRI

TERASMALUKU.COM,-Ditreskrimsus Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil menangkap penyebar berita bohong atau hoax di media sosial terkait gelaran Pemilu 2019. Pelaku berinisial DMR terbukti menyebarkan video hoax berdurasi 1 menit di akun media sosial Facebook yang menyatakan bahwa seolah-olah aparat membuka kotak suara Pemilu 2019 secara ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. DMR diringkus personel Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah Kuningan, Jakarta, pada Senin (22/4/2019).

“Penangkapan DMR bermula dari laporan adanya video berdurasi 1 menit yang disebarkan oleh pelaku di media sosial Facebook,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam akun Facebook Devisi Humas Polri yang diunggah, Selasa (23/4/2019) petang.

Wisnu mengatakan dalam video tersebut, pelaku mengatakan bahwa ada upaya pembukaan kotak suara secara ilegal oleh aparat keamanan yang dihentikan oleh ormas di sebuah gudang di Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Wisnu menambahkan peristiwa sesungguhnya adalah ada ormas yang berupaya masuk ke dalam area pengamanan, kemudian dengan sigap dicegah oleh Polisi.

“Akan tetapi di dalam video yang beredar di media sosial Facebook justru sebaliknya. Dalam kasus tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 unit laptop dan sebuah dompet. Polisi akan terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, sebab DMR diketahui memperoleh video tersebut dari orang lain,” ungkap Wisnu.

Wisnu menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 54 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, “Polri akan menindak secara tegas siapapun yang berupaya menyebarkan hoax,” katanya. (ADI)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.