TERASMALUKU.COM,AMBON,-Belasan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi dengan Garda NKRI Maluku menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Maluku, Jumat (3/5).
Mereka menuntut Bawaslu Maluku mengusut tuntas pelanggaran pemilu di Desa Laimu, Kecamatan Teluti, Kabupaten Maluku Tengah, yang terjadi di TPS 8.
Koordinator aksi, Ismail Souwakil mengatakan, jenis pelanggaran yaitu tentang keberpihakan kepada caleg asal Desa Laimu. Menuutnya, kika ada nama caleg yang bukan asli Desa Laimu maka suaranya tidak akan ditulis di papan suara oleh KPPS. Hanya caleg setempat yang mendapat angka perolehan suara, meski namanya tidak disebutkan. Caleg tersebut adalah Ramli Wakano dari PDIP dan Arman Mualo asal PKS.
Dia meminta kepada Bawaslu Maluku segera menindaklanjuti kecurangan pemungutan suara di Desa Laimu yang dilakukan anggota KPPS di TPS 8. Anggota ini, diduga telah bermain curang.
“Harus diproses lewat jalur hukum karena melakukan pelanggaran dalam perhitungan suara. Bahkan Panwas Kecamatan Teluti juga harus diproses karena telah menutupi kecurangan pemilu,” katanya.
Dia mengaku, sebelum melakukan aksi unjuk rasa, pihaknya telah melaporkan pelanggaran ini kepada Panwas dan Bawaslu setempat. Hanya saja, laporan tersebut belum ditindaklanjuti. “Kami langsung melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Maluku melalui aksi unjuk rasa ini,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Devisi (Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley mengatakan setiap laporan masuk akan diteliti terlebih dahulu sesuai syarat yang berlaku. Yaitu seuai Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018, tentang penanganan pelanggaran temuan pemilu.
Apabila tidak terpenuhi syarat formil dan materil, pihaknya akan memberi waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. “Yang jelas, kami akan menindaklanjuti laporan pelanggaran tersebut, asalkan para pelapor memiliki bukti kuat,” katanya.
Syarat kelengkapan pertama yakni uraian peristiwa yang lengkap termasuk alamat dan kronologis kejadian pun jumlah saksi minimal dua orang. Selanjutnya, barang bukti seperti foto, rekaman, video dan lainnya juga harus dilampirkan.
Dia menambahkan, apabila dalam batas waktu tiga hari sejak dilaporkannya pelanggaran, pelapor belum bisa memenuhi syarat, maka laporan tersebut tidak diregistrasi oleh Bawaslu. Itu berarti, laporan pelanggaran tidak bisa diproses lanjut alias gugur atau ditutup. (ALFIAN SANUSI)