TERASMALUKU,-AMBON- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil menangkap dua orang diduga pemakai dan pengedar narkotika di Kota Tual, akhir Februari lalu. Dari tangan tersangka, BNNP Maluku berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu bersama alat pakai sabu.
“Yang pertama bernama Irfan Bugis. Tersangka diamankan saat sedang menonton di kamar kosnya. Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu bersama alat pakai dan plastik sabu yang sudah terpakai. Tersangka kita bekuk sekitar pukul 03.00 dini hari pada 20 Februari lalu,” kata Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol M. Aris Purnomo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (9/5/2019).
Dari hasil pengembangan, kata Aris, dihari yang sama sekitar pukul 13.00 WIT, seorang pengedar atas nama, Fuad Taha juga berhasil diamankan anggota BNNP Maluku. Fuad Taha adalah, seorang pengedar di wilayah kompleks Werhir dan Kiong, Kota Tual.
“Dari tersangka pertama, kita suruh untuk melakukan transaksi lagi. Hingga akhirnya, kita mengamankan Fuad Taha yang saat itu akan datang membawa paket sabu,” ujarnya.
Dia mengaku, kedua tersangka tersebut telah masuk dalam radar pengintaian anggota BNNP Maluku sejak sebulan lalu. Kini, keduanya terancam hukum 20 tahun penjara akibat melanggar undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Aris juga menjelaskan, peredaran narkotika di Kota Tual saat ini sangat memprihatikan. Proses jual beli narkoba dilakukan secara terang – terangan, tanpa khawatir diketahui aparat berwajib.”Di sana proses jual beli Narkotika dilakukan terang-terangan. Ya seperti kita membeli permen di warung saja ,” katanya. (ALFIAN SANUSI)