Perda Musik Disahkan, Ambon Menuju Kota Musik Dunia

oleh
oleh
Walikota Ambon Richard Louhenapessy. FOTO : DOK.(TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-DPRD Kota Ambon menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ambon Kota kreatif berbasis musik dalam rapat Paripurna masa sidang I tahun 2019 yang berlangsung di DPRD Ambon, Senin (13/5/2019).

Perda yang disahkan DPRD ini merupakan usulan dari Pemerintah Kota Ambon. Dengan disahkannya Perda ini Walikota Ambon Richard Louhenapessy pun optimis jika tahun ini Kota Ambon sudah bisa ditetapkan sebagai Kota Musik Dunia oleh UNESCO.

“Dengan ditetapkannya Perda Ambon Kota kreatif berbasis musik ini menandakan keseriusan Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat untuk mengedepankan jati diri Ambon sebagai kota musik sesuai dengan potensi yang dimiliki,” kata Richard usai sidang paripurna di DPRD Kota Ambon.

Walikota sangat optimis jika mimpi Kota Ambon sebagai kota musik dunia bisa terwujud, karena sudah mendapatakan rekomendasi dari banyak kota kreatif yang lainnya.

“Saya optimis Ambon bisa ditetapkan sebagai kota musik dunia, rekomendasi yang diberikan Ini bagian dari diplomasi internasional maupun nasional,” katanya.

Dia mengaku, Kota Ambon ini Sumber Daya Manusia (SDM) dan perangkat lunaknya sudah mendukung sekali, sehingga dengan keputusan penetapan dari DPRD ini Ambon bisa segera menjadi kota musik.

Walikota Ambon dua periode ini mengatakan, pada tanggal 30 Juni 2019, pihaknya akan menyampaikan persyaratan dan permohonan Ambon sebagai kota musik dunia kepada UNESCO untuk diverifikasi.

“Jadi jika diterima dan diverifikasi bulan Oktober, barulah pemerintah kota mempresentasikan kepada UNESCO di Paris nanti,” jelasnya.(ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Jenderal Kopassus Itu Resmi Jabat Pangdam XVI/Pattimura

No More Posts Available.

No more pages to load.