TERASMALUKU.COM,-AMBON-BPJS Kesehatan menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kota Ambon, Jumat (17/5/2019).
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ambon, Forum dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Benny Santoso sebagai Ketua dan dihadiri oleh anggota forum diantaranya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita, Kadis Ketenagakerjaan Kota Ambon Godlief I. S. Soplanit, Kepala DPM-PTSP Kota Ambon Ferdinanda Louhenapessy, Kasidatun Kejaksaan Negeri Ambon, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Ambon, Dinas P3AMD Kota Ambon, Kabid PPK BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Pengawas Ketenagakerjaan dan Staf Pemeriksa BPJS Kesehatan.
Agenda yang dibahas antara lain terkait cakupan kepesertaan JKN-KIS di Kota Ambon, Kolektibilitas iuran dan kepatuhan Badan Usaha. Sampai dengan April 2019 jumlah peserta JKN-KIS di Kota Ambon sebanyak 285.628 jiwa atau 82,39% dari jumlah penduduk 346.660 jiwa sehingga masih ada sekitar 61.032 penduduk dari berbagai segmen yang belum memiliki JKN.
Selain cakupan peserta, BPJS Kesehatan sangat fokus kepada kepatuhan atas pelaksanaan JKN-KIS. Khususnya bagi Badan Usaha dalam hal pendaftaran pekerja dan pembayaran iuran yang telah menjadi tanggungjawabnya atas kesehjateraan pekerjanya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon Afliana Latumakulita menuturkan selama 2018 sampai saat ini, BPJS Kesehatan telah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Ambon sebanyak 15 SKK yang mana 11 diantaranya sudah tuntas dan 4 sisanya masih dalam proses. SKK dalam hal ini ditujukan kepada Badan Usaha yang terbukti tidak patuh..
“Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari Ambon atas kerja samanya membantu menyelesaikan permasalahan kepatuhan JKN-KIS di Kota Ambon. Sejak 2018 BPJS Kesehatan telah menyerahkan 15 SKK dan 11 diantaranya sudah tuntas atau patuh” tutur Afli.
Dengan SKK tersebut, Kejaksaan berwenang memanggil Badan Usaha untuk menyelesaikan kewajibanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. SKK tidak terbit begitu saja, tentunya setelah ada upaya-upaya persuasif dari BPJS Kesehatan kepada Badan Usaha seperti kunjungan dan persuratan.
“Sebelumnya tentu kami melakukan pendekatan-pendekatan persuasif kepada Badan Usaha. Namun apabila masih tidak diindahkan, baru kami menyerahkanya kepada Kejaksaan berupa SKK untuk memanggil Badan Usaha tersebut. Ya ini merupakan upaya bersama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan untuk meningkatkan kepatuhan atas implementasi Program JKN-KIS khususnya di Kota Ambon.” Imbuh Afli.
Sampai dengan Mei 2019 di Kota Ambon terdapat 68 Badan Usaha yang belum membayar iuran pertamanya, 36 Badan Usaha yang belum mendaftarkan JKN, dan 358 Badan Usaha yang menunggak iuranya.
Kajari Ambon juga mengungkapkan dukunganya terhadap program JKN-KIS. Kejaksaan siap menindaklanjuti SKK yang diberikan oleh BPJS Kesehatan atas Badan Usaha yang tidak patuh.
”Pada prinsipnya Kejaksaan medukung program JKN-KIS, apabila BPJS Kesehatan telah melakukan upaya-upayanya untuk meminta Badan Usaha memenuhi kewajibanya namun tidak diindahkan ya langsung saja dibuatkan SKK agar Kejaksaan bisa turun tangan,” ungkap Benny. (ADV)