TERASMALUKU.COM,-PIRU- Warga Dusun Tanah Goyang, Dusun Ani dan Dusun Olas Desa Loki Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat( SBB) Minggu (26/5/2019) sepakat berdamai. Warga tiga dusun bertetangga itu pada Selasa (7/5/2019) terlibat konflik.
Perdamaian ketiga dusun ini berlangsung di Dusun Tanah Goyang RT 6 kawasan perbatasan dengan Dusun Ani. Tiga Kepala Dusun bersama staf dusun serta tokoh agama dan tokoh masyarakat hadir dalam perdamaian itu.

Perdamaian warga disaksikan Kasat Bimas Polres SBB, Iptu La Ode M.Hanibal, Kapolsek Huamual Ipda Rahmat Ramdani, Danpos BKO Yonif 136/Tua Sakti Letda Inf Dwiki Putra, Camat Huamual M.Yusuf Hatala dan Pejabat Desa Loki Yongki Demitry Rirry.
Dalam perdamaian ini, warga ketiga dusun lewat Kepala Dusun sepakat untuk mengakhiri konflik dan hidup berdamai. Mereka juga sepakat menyerahkan proses hukum pelaku penganiyaan warga ketiga dusun ini termasuk pengrusakan dan pemutusan rumpong ke aparat kepolisian.
Hal ini disampaikan tiga Kepala Dusun saat ditanya Kasat Bimas Polres SBB, Iptu La Ode M.Hanibal. “Apakah bapak-bapak dari Olas, Ani dan Tanah Goyang sepak untuk berdamai,”Tanya Hanibal.
“Iya kita mau berdamain, katong serahkan proses pidana ke pihak kepolisian untuk proses dan dapat secepatnya menahan pelaku penyerangan, pelaku penganiayan dan pelaku pemutusan rompong,” jawab Munir Bufakar, Kepala Dusun Tanah Goyang.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dusun Ani, La Anda. La Anda mengatakan semua yang disampaikan pihak Kepolisan sudah jelas. Dan pihaknya juga sudah bersepakat untuk berdamai agar kehidupan rukun dengan warga kampung tetangga kembali seperti semula. “Kita sangat berharap perdamain ini, dan semua proses hukum kita serahkan ke polisi,” ujar La Anda.
Di tempat yang sama Kepala Dusun Olas Nurdin pun menyampaikan hal yang sama. Menurut Nurdin, masyarakat Olas menjamin keamanan dan tidak akan melakukan tindakan di luar dari kesepakatan yang telah dibuat pihaknya bersama Dusun Tanah Goyang dan Ani.
Hanya saja Nurdin berharap agar seorang warganya yang dianiaya hingga cacat harus diperhatikan baik biaya kesehatan hingga biaya hidupnya. Karena menurut Nurdin korban sudah tidak bisa lagi kerja atau beraktifitas mencari nafkah untuk keluarganya seperti biasa.
“Saya minta untuk korban bisa dilihat juga karena korban saat ini masih dirawat di RSUD di Ambon dan korban juga tak bisa beraktifitas seperti semula karena cacat seumur hidup akibat kejadian ini,” ujar Nurdin.
Menanggapi hal ini, Camat Huamual M.Yusuf Hatala mengungkapkan korban fisik akan dibantu Pemerintah Kabupaten SBB, sedangkan korban materi juga diupayakan dibantu pemerintah.”Kita akan mencatat banyak rompong yang putusan dan korban lainnya agar diganti Pemkab SBB, ” ujar Hatala. (FADLI)