Ada Zat Pewarna Dan Pengenyal Dalam Takjil

oleh
Hasil uji laboratorium BPOM Ambon temukan ada dugaan dua kandungan bahan berhaya dalam pangan takjil selama intensifikasi pangan ramadan 2019 (31/5). FOTO: Dok. BPOM Ambon

TERASMALUKU.COM,AMBON, –  Intensifikasi pangan selama Ramadan hasilkan sejumlah temuan kandungan berbahaya. Dari hasil uji laboratorium BPOM Ambon, diduga ada dua jenis kandungan berbahaya dalam takjil yang dijual di beberapa kota dan kabupaten di Maluku. Yakni kandungan rhodamine B atau pewarna merah dan boraks dalam makanan.

Tim yang rutin mengambil sampel atau contoh makanan takjil menemukan adanya kandungan dua jenis bahan tersebut pada dua jenis pangan. Yakni rhodamine b dalam sirop dan boraks atau bahan pengenyal pada kerupuk.

Pengambil sampel itu dilakukan di Kota Ambon, Maluku Tengah, Seram Bagian Barat, Buru, Kota Tual dan Buru Selatan. Tim BPOM mendatangi langsung distributor hingga tingkat retail atau eceran untuk memastikan keamanan pangan yang dijual ke masyarakat.

“Hasil uji dua item itu diduga mengandung bahan berbahaya. Sedang lainnya ada mikroba pathogen,” jelas Kepala BPOM Ambon, Hariani kepada wartawan Jumat sore (31/5/2019).

Berdasar hasil uji lab takjil, terdapat 30 item produk pangan mengandung mikroba pathogen positif dari 36 sampel item. Sedang temuan lain yang mendominasi yakni produk pangan kedaluwarsa yang masih dipajang dan dijual. Menurut Hariani pihaknya langsung memusnahkan barang yang lewat batas waktu konsumsi di lokasi temuan dengan disaksikan pemilik toko.

Kepala BPOM Ambon, Hariani mengambil sampel takjil pada sejumlah titik di daerah dan kabupten di Maluku

Tujuannya untuk memastikan agar mereka tidak lagi menjual barang tersebut. “Nah, untuk yang hasil uji mikrobiologi Tidak Memenuhi Syarat dilakukan intervensi ulang bersama dinkes dan kader pangan desa,” imbuh Hariani.

Secara berkala dinas kesehatan dan kader yang ditunjuk bakal mengawasi dan membekali si pemilik untuk menjaga kualitas produk makanan yang hendak dijual.

Selain itu BPOM juga menemukan ada 86 sarana seperti distributor dan eceran tidak memenuhi kebutuhan dan terbukti lakukan pelanggaran.

BACA JUGA :  VIDEO : Jenazah Istri Wakil Walikota Ambon Tiba di Rumah Duka Galunggung Kota Ambon

“Pengawasan kami pada 213 sarana distributor retail dan eceran. Dari jumlah itu 127 sarana masuk kategori MK (Memenuhi kebutuhan),” lanjut dia.

Berdasar data rekapitulasi BPOM, jumlah item barang yang diperoleh sebanyak 441 dan 13.312 kemasan atau bungkus selama intensifikasi pangan ramdan. (PRISKA BIRAHY)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.