TERASMALUKU.COM,AMBON, – Sejumlah pengendara tampak masih memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat. Dinas Perhubungan kota Ambon pun menggembok ban dan bakal menambah alat tersebut.
Hari ini ada sebanyak lima kendaraan bannya di gembok. Seperti di Jalan benteng Kapaha Kecamatan Sirimau. Dua mobil di sisi kanan dan kiri jalan terpaksa digembok pihak dishub. Alat gembok berwarna kuning dipasang pada ban bagian belakang.
Keduanya diparkir pada sisi pintu samping Bank Maluku dan Bank Indonesia. Keduanya dipasangi gembok pengunci berwarna kuning.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan pihanya kembali menggelar razia tersebut. “Baru kemarin sistem gemboknya dipasang lagi. Digembok karena parkir tidak sesuai rambu alias melanggar aturan,” kata Robby kepada wartawan siang (20/6/2019).
Razia selama dua hari ini, ada lima kendaraan roda empat yang melanggar. Namun sesuai fakta lapangan, jumlah kendaraan yang melanggar jauh lebih banyak. hanya saja, Robby menagku pihaknya kekurangan alat.
Jadi baru ada lima kendaraan yang dipasangi alat yaini di Jalan Benteng Kapaha, Jalan A. Y. Patty dan Jalan Said Perintah. “Saat ini gembok yang tersedia terbatas. Sementara mau pengadaan lagi,” lanjut dia.
Rencanannya aka nada tambahan 25 buah alat gembok dan satu unit mobil derek untuk mengangkut kendaraan roda empat. Sebab selama ini pihaknya beroperasi hanya dengan satu mobil dan lima alat gembok.
Sesuai perda parkir mobil yang diderek dikenai denda Rp 500 ribu dan kendaraan roda dua sebesar Rp 250 ribu. (PRISKA BIRAHY)