TERASMALUKU.COM,AMBON, – Enam jam sejak pemberitaan Gubernur Maluku Murad Ismail tolak legalkan sopi, sebuah diskusi publik digelar membahas hal serupa. Sopi Berkat Bagi Maluku atau Bencana Bagi Maluku.
Pembuktian kadar alkolol dalam sopi merupakan satu solusi yang disampaikan dalam diskusi tersebut.
Karo Hukum Setda Maluku, Henri Far-Far satu dari empat pembicara memberi pernyataan tegas mendorong ada pelegalan sopi. Namun katanya itu harus disertakan dengan pengujian. Henri hadir menggantikan Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno yang berhalangan datang.
“Saya sendiri sepakat legal. Tapi legal ini harus diuji. Ada penelitian untuk pastikan kadar alkohol, dia (sopi) masuk golongan apa,” sebutnya dihadapan puluhan mahasiswa pada Diskusi Publik yang digelar Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Maluku di Aula PGSD Kota Ambon sore (28/6/2019).
Ada tiga golongan minuman keras yang dibolehkan di Indonesia. Golongan A dengan kadar alkohol 1 – 5 persen, Golongan B kadar 5 – 20 persen dan Golongan C kadar 20 – 55 persen. Sopi, harus dibuktikan berada pada kadar methanol golongan mana. Hal itu yang diakuinya sebagai celah persoalan legal tidak legal.
Berkaca dari Sophia asal NTT dan Cap Tikus dari Manado, keduanya telah melewati uji laboratorium dan pembuktian ilmiah. Itu yang membuat pemda setempat yakin untuk menjual secara massal minuman keras yang dibolehkan oleh negara itu. “Kalau usul untuk legal yang harus buktikan ada di mana. Kalau lebih dari kadar jelas tidak dibolehkan,” tegasnya.
Pernyataan itu juga didukung oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Jemmy Pietersz yang juga pembicara bersama Abner Timisella (BNN) & Jeter Siwalette (Akademisi Fakultas Pertanian).
“Saya sepakat kalau legal, tapi harus ada pembuktian, pengujian. Ada banyak aspek. Tidak hanya kadar alkohol, budaya, adat istiadat juga jangan lupa,” kata dia. Bagi masyarakat Maluku, sopi merupakan minuman dan ciri khas.
Pada beberapa daerah di kabupaten sopi adalah minuman adat. Pada kesempatan diskusi itu dia menantang agar mahasiswa atau pihak kampus lakukan penelitian pada celah tersebut. “Sopi dipakai minum saat acara adat, taip orang minum banyak di luar itu sampai mabuk juga ada,” imbuhnya.
Batasan itu yang harus dikaji untuk mendapat cara pandang yang objektif. Itu, lanjutnya dapat diterapkan tidak hanya pada daerah Kristen tapi juga muslim. Harus ada pembuktian yang komprehensif bahwa sopi tidak dapat diganti dengan minuman beralkohol lain dalam sesi acara adat baik di kampung Kristen pun Muslim.
Begitupun dengan pemetaan lumbung-lumbung sopi harus jelas. Jemmy yakin, jika belum ada data lengkap tentang ‘pabrik sopi’ berdasarkan jenis bahan bakunya. Perlu ada pemetaan lokasi asal bahan baku penghasil sopi. Seperti sopi mayang, sopi koli, sopi kelapa. Dengan begitu baru bisa dibawa ke ruang hukum, soal legal dan tidak legal.
Hasil diskusi sore tadi bakal disampaikan kepada Gubernur dan Wakil gubernur Maluku. Untuk dipikirkan solusi agar tidak ada polemik di masyarakat. (PRISKA BIRAHY)