GUBERNUR Maluku Murad Ismail secara tegas menolak minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi dilegalkan di Maluku. Mantan Kepala Korps Brimob Polri ini meminta semua pihak tidak lagi mewacanakan agar Sopi dilegalkan di Provinsi Maluku.
Gubernur menegaskan Provinsi Maluku berbeda dengan daerah lainnya seperti Provinsi Nusa Tenggara Timur, (NTT) Manado, Sulawesi Utara dan Bali yang melegalkan Miras tradisional. Ini disampaikan Gubernur kepada wartawan usai Deklarasi Maluku Cinta Damai di Monumen Gong Perdamaian Dunia, Kota Ambon, Jumat (28/6/2019).