TERASMALUKU.COM,-Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) kembali menangkap satu tersangka pencurian di Toko Emas Subur yang berlokasi di Amongena II Jaga II, Langowan Timur, Kabupaten Minahasa.
“Tersangka ini seorang perempuan berinisial GY, oknum warga Tikala Manado. Ia ditangkap di Terminal Dungingi, Gorontalo, Kamis 11 Juli 2019,” kata Wakatim Resmob AKP Sugeng Wahyudi Santoso kepada wartawan.
Ia mengatakan dalam kasus tersebut peran GY adalah mencari mobil sewaan yang digunakan untuk beraksi.”GY juga berperan menjual emas hasil curian,” katanya.
Ia menambahkan atas perannya tersebut, GY mendapat upah sebesar Rp30 juta, emas dan hand phone.”Kami berhasil menyita sejumlah barang bukti dari GY, berupa tiga hand phone, yakni merek Iphone 6, Xiaomi dan Vivo, serta cincin dan anting,” jelas Wakatim.
Tersangka, lanjutnya, kemudian diserahkan ke Polres Minahasa.”Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/41/V/2019/Sulut/Resmin/Polsek Rural Langowan, tanggal 28 Mei 2019,” pungkas Wakatim.
Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban kehilangan emas seberat 15 kg dan uang tunai Rp 200 juta.
Sehari sebelumnya, Rabu (10/11), tim telah menangkap seorang tersangka pria berinisial CAT, 28 tahun, di Pakowa, Wanea, Manado.
Dalam kasus tersebut, CAT berperan membawa kendaraan dan juga menjual emas hasil curian.(ant)