TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Maluku menonaktifkan sepuluh Ketua DPD Tingkat II Kabupaten dan Kota di Maluku. Hanya Ketua DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang tidak dinonaktifkan.
Pencopotan jabatan sepuluh Ketua DPD ini dilakukan setelah DPD Partai Golkar Maluku menggelar rapat evaluasi hasil Pemilu 2019 yang berlangsung Selasa (9/7/2019). Suara Golkar di Maluku anjok pada Pemilu 2019 dan hasil kehilangan kursi DPR RI, terutama di sepuluh kabupaten dan kota.
“Alasan dinonaktifkan para Ketua DPD II ini karena tidak meraup suara signifikan pada Pilpres dan Pileg 17 April 2019, sehingga Partai Golkar tingkat provinsi harus kehilangan satu kursi di DPR RI,” kata Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Maluku Ridwan Marasabessy dalam jumpa wartawan di Kantor DPD Partai Golkar Maluku kawasan Karang Panjang, Ambon, Rabu (10/7/2019).
Ridwan menyebutkan Ketua DPD II Partai Golkar yang dinonaktifkan adalah, Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), dan Kabupaten Maluku Tengah.
Dari tiga Ketua DPD Golkar yang dinonaktifkan merupakan kepala daerah. Yakni Ketua DPD Golkar Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Walikota Ambon, Ketua DPD Golkar Buru, Ramly Umasugi, Bupati Buru dan Ketua DPD Golkar Kabupaten SBT, Mukti Keliobas, Bupati SBB.
“Kecuali untuk Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap dipertahankan karena dinilai berhasil dalam pemilu lalu,” katanya.
Menurut Ridwan, sebelum mengambil keputusan, sudah ada konsultasi terlebih dahulu dengan dewan pimpinan pusat dan bahkan pihak DPP Partai Golkar sendiri sudah mengizinkan.”Keputusan untuk menonaktifkan mereka bukan kita yang menentukan, sebab dalam rapat yang digelar beberapa waktu lalu, yang mengusulkan untuk dinonaktifkan itu hampir seluruh pengurus yang hadir,” jelas Ridwan.
Ia mengatakab, dinamika terus berjalan, pihaknya mengambil inisiatif untuk membentuk tim 15 yang diketuai Wakil Ketua DPD Partaiu Golkar Maluku Richard Rahakbauw.
“Seluruh keputusan tim 15 ini berdasarkan aklamasi tanpa pembahasan dan dalam aklamasi itu diserahkan semuanya kepada Richard Rahakbauw sebagai Ketua Tim 15 tentang siapa-siapa saja yang dipenjabatkan dan ada 10 orang. Kini tinggal prosesnya kita tindak lanjuti ke DPP,” katanya.
Bagi pihak yang merasa dirugikan dengan hasil pleno yang sudah dilakukan tim 15, mereka dipersilakan untuk melaporkan masalah ini ke mahkamah partai lewat DPP.
“Apapun yang menjadi keputusan mahkamah partai, kami yang melaksanakan rapat pleno siap menerima, dan mereka yang mendapat sanksi juga harus bisa menerima,” kata Marasabessy.
Sementara itu Ketua DPD II Partai Golkar Kota Ambon, Richard Louhenapessy yang dikonfirrmasi melalui pesan WhatsApp terkait penonaktifan tersebut, belum memberikan penjelasan. (ADI/ANT)