TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kritik mantan Walikota Ambon M.J. Papilaja terhadap gaya kepemimpinan Gubernur Maluku Murad Ismail menuai tanggapan dari Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Provinsi Maluku, Amril Buamona.
Amril mengatakan jika bicara soal gaya kepemimpinan, Papilaja sebetulnya telah kehilangan legitimasi moral. Karena menurut Amril pada 2014 Pengadilan Negeri Ambon memberikan putusan pidana korupsi kepada Papilaja atas perbuatannya saat Walikota. Sehingga lanjut Amril, Papilaja sudah terdiskualifikasi untuk bicara tentang gaya kepemimpinan yang ideal.
“Sehingga bicara tentang gaya kepimimpinan orang lain oleh beliau (M.J. Papilaja) seperti kata pepatah menepuk air terpercik muka sendiri. Hal ini belum ditambah dengan berbagai proyek yang mangkrak selama periode pemerintahan beliau sebagai walikota,” kata Amril dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Rabu (17/7/2019).
Pernyataan Amril ini menanggapi kritikan terbuka Papilaja kepada Gubernur Murad Ismail yang dimuat pada salah satu harian terbitan Ambon, Rabu (17 Juli/7/2019). Dalam berita tersebut menurut Amril, Papilaja mengkritik gaya kepemimpinan Gubernur Maluku. Papilaja menyatakan kemiskinan di Maluku tidak bisa diatasi dengan ‘Gaya Kepemimpinan Komandan’. Murad adalah mantan Komandan Korps Brimob Polri.
Amril mengatakan Gubernur Murad Ismail yang terhitung baru tiga bulan menjabat, menghadapi agenda pengentasan kemiskinan yang diwarisi dari masa pemerintahan sebelumnya. “Variabel kepemipinan adalah salah satu hal yang berpengaruh dalam menghadapi gejala multidimensional ini, namun menekankan pada gaya kepemimpinan semata sesungguhnya sudah berlawanan dengan karakter penyelesaian masalah yang multi aspek, multi bidang dan lintas disiplin. Pengentasan kemiskinan di Maluku yang punya banyak sumberdaya alam ini bukan hal yang mustahil, dan justru dibutuhkan kepimpinan yang kuat untuk men-drive langkah-langkah pengentasannya,” ungkap Amril.
Amril mengatakan amanat Undang-undang No 25 Tahun 2014 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dalam 3 bulan ini Pemerintah Provinsi perlu segera mengeluarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Maluku 2019-2024. Sehingga kata Amril tentu didalam RPJM tercermin resep kebijakan dan langkah-langkah eradikasi kemiskinan dimaksud.
Amril menilai sejauh ini perkembangan kesejahteraan masyarakat Maluku memperlihatkan indikasi peningkatan. Penduduk miskin Maluku pada September 2017 sebesar 320.240 jiwa dan telah berkurang menjadi 317.840 jiwa pada September 2018. Kedepan, Maluku memiliki sejumlah potensi yang selama ini tidak digarap secara inklusif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Saya justru melihat bahwa Pak Murad Ismail adalah sosok yang dibutuhkan saat ini karena memiliki strong personality dan jangkauan koordinasi hingga ke tingkat nasional untuk mengatasi berbagai soal, bukan saja memberantas kemiskinan, karena mengatasi kemiskinan itu hal yang relatif bisa terpecahkan, yang jauh lebih menantang itu bagaimana meningkatkan pembangunan Maluku melebihi daerah-daerah lainnya,” imbuhnya.
Dalam era otonomi daerah, esensi berpemerintahan ini bagaimana meningkatkan kapasitas. Kapasitas dalam pemerintahan dan pembangunan itu akan diperoleh melalui sinergi. Yakni sinergi antara sektor, antar jenjang pemerintahan, antarkawasan. Sehingga tidak tepat jika para pemangku kepentingan itu bersifat ego-sektoral, ego-jenjang pemerintahan, ego-regional dan sebagainya.
Menurut Amril, sebagai akademisi, Papilaja perlu memisahkan pengamatan terhadap langkah gubernur dalam setidaknya dua layer. Yakni, pertama layer koordinasi; kedua, layer implementasi. Langkah pro aktif Gubernur melakukan komunikasi dan koordinasi kebijakan persoalan di daerah ke pemerintah pusat. Langkah cepat yang dilakukan Gubernur Murad kata Amril, seyogyanya perlu diapresiasi, dan terus didukung agar melakukan langkah-langkah cepat lain di berbagai bidang.
“Pasar Mardika saat ini telah mendapat persetujuan pusat untuk didanai sehingga pada 2020 Kota Ambon akan punya pasar moderen. Bahkan Walikota Ambon secara terbuka telah menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas koordinasi Gubernur,” kata Amril.
Amril mdenyebutkan posisi politis Gubernur sebagai kepanjangan tangan pusat di daerah tentu sangat pas melakukan koordinasi kebijakan tersebut. Justru yang menjadi persoalan jika gubernur abai dan lamban melakukan koordinasi dan komunikasi kebijakan ke berbagai jenjang pemerintahan. “Bahwa jika kemudian eksekusinya berada dibawah kewenangan Pemerintah Kota, maka dalam hal ini fungsi dan peran Gubernur Murad Ismail justru berjalan efektif menyambungkan kepentingan antara berbagai hirarki pemerintahan,” ungkap Amril. (ADI)