TERASMALUKU.COM,AMBON, – Petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon lakukan pendataan lapak pedagang di Pasar Tradisional Mardika. Pendataan dimaksud untuk rencana pembangunan gedung pasar baru.
Lapak-lapak yang berjajar di sepanjang ruas Jalan Pantai Pasar Mardika itu nantinya dipindah ke gedung baru degan kapasitas tampung lebih dari 2.000 pelapak.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Pieter Leuwol mengatakan saat ini proses pendataan ulang pedagang. “Mereka didata by name by address. Supaya data jumlah pedagang akurat buat yang akan masuk ke pasar baru nanti,” jelasnya saat ditemui di Pantai Losari Ambon (18/7/2019).

Saat ini, data base pedagang yang dimiliki pihaknya tercatat ada sekitar 2.000 orang. mereka perlu lakukan mengecek ganda memastikan tidak ada selisih atau pembengkakkan jumlah pedagang nanti.
Revitalisasi Pasar Mardika, lanjut Pieter dikerjakan langsung oleh Kementerian PUPR. Pasar yang lama akan dirombak total. Pembangunan gedung baru nantinya berlokasi di area pasar Mardika dengan luasan lahan 9.000 meter persegi. “Gedung putih juga akan dibongkar, semua rombak total. Jadi bisa tampung pedagang yang di luar,” lanjut dia.
Untuk pengelolaan pasar berada di pihaknya. Pieter menjamin revitalisasi pasar itu mampu menampung seluruh pedagang yang terdata oleh pemerintah kota. Dengan demikian tak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan serta mampu kurangi kemacetan di Jalan Pantai Mardika.
Rencana itu pun disambut positif oleh pedagang. Rice Manuhuttu, pedagang sayur mengaku senang jika pemerintah membangun gedung pasar yang baru. “Bagus to kalau pemerintah perhatikan katong. Seng apa-apa katong bajual di dalam seng di pinggir-pinggir macam begini,” kata Rice.
Dia membenarkan jika adanya pedagang tumpah jadi salah satu faktor kemacetan. Namun jika pedagang dipindahkan ke dalam gedung, mereka bisa berjualan dengan tenang dan aman.
Selama ini para pedagang membayar retribusi dua kali dalam sehari. Yakni pajak harian dari pemerintah kota dan retribusi sampah. Menuruntya jika sudah ada gedung baru, setidaknya mereka tidak perlu membayar dua kali. Aktifitas berjualan pun jadi lebih tertata dan nyaman.
Selain mendata pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon juga mengukur luas lapak. Mereka sekaligus menyosialisasi tentang aturan retribusi yang baru sesuai perda. Yakni pedagang membayar retribusi sebesar Rp. 2.000 permeter. (PRISKA BIRAHY)