TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menegaskan dua objek sengketa lahan yang diajukan Abdurahman Lessynusa Cs, selaku penggugat secara perdata berada dalam dati Hunimua dan bukan di lokasi dati Amahelu dan memutuskan menerima sebagian gugatan penggugat.
Putusan majelis hakim diketuai RA Didi Ismiatun didampingi hakim anggota, Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyabdi disampaikan dalam persidangan di PN Ambon, Jumat (19/7/2019).”Karena penggugat tidak bisa membuktikan lokasi dua objek yang disengketakan dalam perkara perdata nomor 240 ini, maka sebagian dalil gugatannya ditolak,” kata majelis hakim.
Sementara kuasa hukum tergugat, Wendy Tuaputimain dan Otniel Tarumere mengatakkan, dalam perkara perdata nomor 240 antara Abdurahman Lessynusa Cs melawan Salma Lessy Cs.”Dalam proses persidangan sampai putusan ini turun, kami bersyukur bahwa putusan ini mengarah pada kemenangan ahli waris sah dari almarhum Talib Lessy selaku pihak tergugat,” kata Wendy.
Menurut dia, perkara ini masih berkisar pada dua obyek di Negeri Liang. Yakni Pelabuhan Penyeberangan ASDP atau Pelabuhan Feri Hunimua serta objek wisata Pantai Liang Hunimua yang memang sudah punya kekuatan hukum mengikat sejak awal sampai di tingkat Peninjauan Kembali di MA RI. Putusannya nomor 9 tahun 1982 sampai dengan putusan nomor 377 tahun tahun 1982 juga.
Wendy mengatakan persoalan ini sudah bergulir cukup lama, tetapi kembali digugat lagi oleh ahli waris dari almarhum Kumbang Bayani Lessynusa yang tidak punya keterkaitan dengan ahli waris dari Kumbang Bayani Malessy. “Pihak tergugat ini berasal dari Kumbang Bayani Malessy sehingga kepemilikan lahannya pun berbeda-beda,” ujarnya.
Maka intinya secara keseluruhan keputusan ini dimenangkan oleh para tergugat yakni ahli waris dari Thalib Lessy. Untuk objek yang disengketakan di pelabuhan penyeberanan Hunimua seluas 46 ribu M2 dan untuk di objek wisata Pantai Hunimua sekitar 9 hektar yang dimenangkan oleh pihak tergugat.
“Inti dari gugatan ini adalah objek satu yang sudah dikuasai PT. ASDP yang membangun dermaga penyeberangan kapal feri dan objek dua di lokasi wisata pantai Hunimua,” katanya.
Penggugat menyatakan dua objek sengketa ini berada pada dati Amahelu, ternyata dalam pembuktian dan putusan majelis hakimnya itu berbeda sebab objek tersebut berada ada dati Hunimua. “Sampai detik ini juga, pantai wisata dan pelabuhan penyeberangan kapal feri itu dikenal dengan nama Hunimua sehingga dalil penggugat terkhusus untuk dua objek ini ditolak majelis hakim,” ungkap Wendy. (ANT).