TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) provinsi Maluku Bambang Hermanto mengimbau masyarakat untuk mewaspadai pinjaman online yang tidak terdaftar atau memiliki ijin dari OJK
“Masyarakat diminta untuk tidak melakukan pinjaman terhadap teknologi finansial (fintek) yang terdaftar atau memiliki ijin dari OJK,” katanya, Minggu (4/8/2019).
Ia mengatakan, pinjaman online yang belum terdaftar dan berijin harus diwaspadai masyarakat melalui situs OJK, situs sikapi uangmu, atau datang ke kantor OJK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Beberapa kasus terkait pinjaman online, banyak masyarakat yang tertipu karena akses pinjaman yang belum terdaftar dan memiliki ijin dari OJK.
“Jika terdaftar artinya sudah ada dalam pengawasan dan pembinaan OJK, ketika ada masyarakat yang merasa dirugikan, kita bisa menjembatani dan melakukan pembinaan kepada fintek,” katanya.
Bambang menjelaskan, di Maluku setidaknya ada dua fintech yang telah didentifikasi yakni dan PT Dana Laut yang bergerak untuk pembiayaan rumput laut di kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
“Kemungkinan karena sistemnya online bisa jadi ada maayarakat yang telah mengakses, walaupun marketingnya beluma sampai ke Ambon, tetapi yang sudah masuk itu akseleran,” katanya.
Ia mengakui, pinjaman berbasis online ilegal yang sudah merambah ke media sosial, sehingga masyarakat dengan mudah mengakses dan mengikuti pinjaman online. “Kita harus selalu mengedukasi masyarakat terkait pinjaman online agar tidak terjebak,” kata Bambang.
Ditambahkannya, OJK memiliki sistem yang akan memeriksa keamanan data pengguna agar tidak bocor, dan meyakini agar data nasabah aman.
Keberadaan fintek ilegal menjadi momok bagi perkembangan lembaga keuangan digital, tetapi juga menjadi ajang literasi bagi masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati dalam menggunakan fintek. “Masyarakat harus membekali diri dengan informasi mumpuni dan OJK menyediakan akses ke sana,” tandasnya.(adi/ant)