TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Mardika hingga Batu Merah Kota Ambon, Tabu (7/8/2019) diwarnai protes pedagang. Abraham Sahetapy, seorang pedagang mengamuk saat lapaknya di Jembatan Hatukau ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Ambon.
Ia menolak petugas mengangkat dagangannya yang menempati badan jalan. Abraham mengatakan penertiban sarat diskriminasi. Ia juga memprotes kebijakan Walikota Ambon Richard Louhenapessy soal penertiban PKL. Abraham bahkan meminta penjelasan personil Satpol PP soal Perda yang mengatur tentang penertiban PKL.
Lantaran terus ada mulut dengan petugas, anggota Polres Pulau Ambon yang mengamankan penertiban turun tangan dan melerai pedagang tersebut. Abraham kemudian diamankan di Pos Gabungan Gedung Putih Pasar Mardika. Awalnya yang bersangkutan enggan dibawa menuju pos, namun setelah dipaksa petugas untuk mencegah keributan makin meluas, ia pun menuruti petugas.
“Saya minta ya penertiban jangan pandang bulu. Bilang sama Walikota Perda apa yang sudah turun untuk penertiban semua. Video saya, saya yang komentar. Kalau mau bikin pasar bikin yang betul,” ucapnya dalam video berduarasi 48 detik.
Kepala Satpol PP Kota Ambon, Josiaz Loppies yang dikonfirmasi membenarkan adanya penertiban yang diwarnai perlawanan pedagang. Menurutnya, penertiban di Pasar Mardika dan Batu Merah rutin dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas di kawasan pasar.
Saat dilakukan penertiban, tandasnya, salah seorang pedagang melawan petugas dan berhasil diamankan. Yang bersangkutan diketahui telah menyalahi aturan dengan menempati badan jalan untuk berjualan.
“Iya oknum PKL ini jualan di badan jalan jembatan Hatukau Batu Merah. Waktu ditertibkan dia melawan dan seakan-akan tidak menghargai petugas. Dia mau jualan sesuai keinginannya. Jadi langsung diamankan petugas,” jelasnya
Josiaz mengingatkan semua PKL yang beraktivitas agar tidak menganggu aturan yang diatur dalam Perda No.3 Tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pada prinsipnya Pemkot Ambon tidak melarang pedagang yang berjualan, tetapi wajib mentaati peraturan yang berlaku.(ADI)