140.884 Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan di Maluku Dinonaktifkan, Mengapa Bisa

oleh
oleh
Salah satu rumah warga yang mendapatkan program Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rulilahu) dari Kementerian Sosial (Kemensos) di kawasan Farmasi Atas Kudamati Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, Sabtu (29/6/2019). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 140.884 Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Maluku dinonaktifkan, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019, per 1 Agustus 2019.

Kadis Sosial Maluku, Sartonno Pinning, di Ambon, Kamis (8/8/2019), mengatakan, penonaktifan ini karena PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.

Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak 2014 sampai sekarang, sudah meninggal, data ganda atau masuk ke segmen yang lain. “Jadi dengan penonaktifan tersebut terjadi efisiensi anggaran karena berkurang 140.884 PBI dari lebih dari 800.000 PBI di Maluku,” ujar Sartonno.

Dia memastikan, penonaktifan itu juga belum final karena masing – masing kabupaten maupun kota di Maluku masih diberikan kesempatan untuk validasi dan verifikasi data.

“Bila setelah validasi dan verifikasi data ternyata PBI yang dinonaktifkan dokumennya tertanggung jawab, maka bisa diaktifkan kembali,” kata Sartonno.

Karena itu, Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir telah melakukan rapat koordinasi dengan BPJS Kesehatan Ambon dan Dinas teknis di Ambon pada 7 Agustus 2019 untuk memastikan PBI itu haruslah sesuai nama maupun alamat serta memiliki NIK tertanggung jawab.

“Jadi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masing – masing kabupaten maupun kota hendaknya melakukan validasi dan verifikasi dengan tertanggung jawab karena memungkinkan PBI yang telah dinonaktifkan bisa diaktifkan kembali,” tandas Sartonno.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri menjelaskan penonaktifan ini dilakukan karena peserta PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam BDT Kementerian Sosial.

“Jumlah yang dinonaktifkan itu sebanyak 5,2 juta. Dari yang 5,1 juta itu, NIK tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak 2014 sampai sekarang. 114 ribu jiwa sisanya yang sudah meninggal, data ganda atau masuk ke segmen yang lain,” ujarnya .

BACA JUGA :  21 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap BNNP Maluku Sepanjang Tahun 2022

Dia menjelaskan, selama ini Kemensos telah mengucurkan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk 5,2 juta peserta BPJS Kesehatan yang akan dinonaktifkan itu atau Rp23.000 per orang tiap bulannya. “Sebulan kan iurannya Rp23.000 kali 12. Artinya uang itu (Rp1,5 triliun) yang kita selamatkan untuk tepat sasaran,” tegas Febri.(adi/ant)

No More Posts Available.

No more pages to load.