LBH Pers : Pembatasan Hak Atas Informasi Untuk Wilayah Papua Melanggar HAM

oleh
oleh
Aksi unjuk rasa warga di Kantor DPRD Nabire, Papua, Kamis (22/8/2019). FOTO : ANTARA

JAKARTA-Peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan persoalan Papua pada tanggal 15 hingga 21 Agustus 2019 di Surabaya, Malang, Manokwari dan yang lainya menimbulkan respon dari lembaga-lembaga lainya.  Seperti pelambatan akses internet, pengerahan pasukan ke Papua dan ketidak berimbangan serta potensi sensor dan intervensi terhadap media.

Atas masalah ini, LBH Pers Jakarta, LBH Pers Makassar, LBH Pers Yogyakarta, LBH Pers Manado, LBH Pers Padang, LBH Pers Ambon, LBH Pers Lampung, LBH Pers Surabaya, LBH Pers Pekanbaru, berpendapat upaya yang dilakukan oleh Kementerian Informasi dan Komunikasi (KOMINFO) dalam melakukan upaya pelambatan dan atau pemblokiran akses internet untuk mencegah masifnya penyebaran hoaks.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Ade Wahyudin Tindakan ini merupakan pembatasan hak hak publik untuk mengakses dan memperoleh informasi. Selain itu masyarakat yang berada di Papua maupun di luar Papua kesulitan untuk mendapatkan informasi yang ada di luar Papua.

“Hal ini juga memperlambat akses wartawan untuk mendapatkan informasi dan memantau kondisi di Papua. Kami, jaringan masyarakat sipil khawatir dengan situasi Papua saat ini. Situasi ini juga membuat tidak ada yang bisa memantau situasi dan memberikan update kekerasan yang terjadi,” kata Ade Wahyudin dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Kamis (22/8/2019).

LBH Pes menilai pengerahan pasukan dari luar Papua ke Papua mencerminkan tindakan solusi yang diutamakan menggunakan pendekatan keamanan. Pendekatan seperti ini justru membuat beberapa kalangan khawatir akan berpotensi terjadinya benturan kekerasan. “Semua pihak akan dirugikan dengan adanya kekerasan dalam konflik. Seharusnya Pemerintah tidak mendahulukan pendekatan keamanan dalam menyelesaikan konflik Papua,” jelasnya.

LBH Pers juga menilai potensi sensor dan intervensi dalam kondisi seperti ini sangat berpotensi terjadi. “Kami mengingatkan baik untuk internal maupun eksternal media bahwa tindakan sensor dan intervensi merupakan tindakan pidana dalam UU Pers Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 1. Sehingga jurnalis dan media harus berani menyuarakan fakta demi tercapainya masyarakat yang informatif lebih jauh lagi terbukannya peluang keadilan untuk masyarakat Papua,” ungkap Ade.

Menurut Ade, peran media dalam situasi ini adalah bukan hanya mengedepankan jurnalisme damai yang mengesampingkan keadilan dalam masyarakat. Mengingat pemberitaan isu Papua yang dinilai sangat sensitive dan memicu adanya konflik yang baru, jangan sampai terjadi provokasi diantara kedua belah pihak. “LBH Pers meminta kepada perusahaan media dan rekan-rekan jurnalis untuk lebih menggaungkan kepada pemerintah untuk pentingnya pendekatan non keamanan. Selain itu, media dalam penyebaran pemberitaan isu Papua harus akurat dan mencari narasumber yang berkompeten dan berimbang,” kata Ade.

Dengan demikian, menurut Ade  LBH Pers mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan aparat Kepolisian dan TNI untuk menarik pasukan dari Papua dan menyelesaikan menggunakan pendekatan non keamanan.

“Aparat Kepolisian untuk segera memproses hukum pelaku pelanggaran UU Anti Diskriminasi Rasial. Bukan lebih dahulu memproses hukum penyebaran video dengan menggunakan UU ITE.  Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk membuka kembali akses internet bagi masyarakat Papuasegala informasi yang terkait dengan peristiwa ini,” ungkap Ade.

Ade juga meminta Dewan Pers dan KPI tidak terburu-buru melakukan pelarangan penerbitan tanpa lebih dahulu meminta klarifikasi dan uji kode etik jurnalistik pada media yang bersangkutan. “Perusahaan media dan jurnalis untuk patuh terhadap kode etik jurnalis khususnya keakuratan dan keberimbangan, bebas dari intervensi dari pihak manapun dan berada dalam prinsip jurnalisme damai ditengah konflik,” kata Ade. (ADI)

No More Posts Available.

No more pages to load.