Blangko E-KTP Terbatas, Disdukcapil Prioritas Usia 18 Tahun

oleh
sumber: idntimes.com

TERASMALUKU.COM,AMBON,-Warga Kota Ambon harus sedikit bersebar. Blangko E-KTP kurang, dinas kependudukan dan catatan sipil pun mulai membatasi pelayanan pencetakan. Mereka memprioritaskan warga berusia 18 tahun.

Kepala Dinas Pencatatan Sipil Ambon, Selly Haurissa mulai memberlakukan pembatasan tersebut menyusul makin berkurangnya stok blangko yang dikirim dari Jakarta. “Pasokan yang dikirim kementrian dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan warga. Jadi harus dibatasi,” terang Selly di ruangannya, Rabu (28/8/2019).

Pihaknya hanya menerima permintaan 500 blangko KTP elektronik tiap bulan dari kementrian dalam negeri. Jumlah itu diakuinya jauh lebih kecil dibandingkan periode sebeelumnya. Kementrian bisa mengirimkan ribuan blangko sekali kirim untuk memenuhi layanan pencetakan E-KTP di Ambon.

“Kami tidak tahu persis alasan pasti terbatasnya blngko. Tapi informasi yang kami dapat, November pembagian blangko kembali normal,” ucapnya. Untuk menyiasatinya, layanan pencetakan E-KTP di Disdukcapil kota Ambon lebih memprioritaskan warga usia 18 tahun.

Sedangkan masyarakat yang ingin mengganti KTP rusak, status perkawinan, atau kolom pekerjaan akan diberikan surat keterangan.Selly menambahkan keterbatasan blangko itu tak hanya terjadi di Kota Ambon, tapi di sejumlah daerah di Indonesia. (PRISKA BIRAHY)

 

BACA JUGA :  MSS: Assagaff Masih Jadi Primadona di Pilgub Maluku

No More Posts Available.

No more pages to load.