TERASMALUKU.COM,AMBON, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam keras intimidasi dan pengahalangan sejumlah jurnalis media cetak dan online di Kantor DPRD Kota Ambon, Kamis (5/9). Intimasi dilakukan oleh oknum Brimob Polda Maluku.
Jurnalis yang mendapat intimidasi, yakni Wahab Pacina (Ambon Ekspres), Alfian Sanusi (Terasmaluku.com), Idrus Ohorella (Beritakota Ambon), dan Rafsanjani Ely (Kabar Timur). Insiden ini bermula saat para jurnalis hendak meliput rapat bersama manajemen Go-Jek Online dengan DPRD Kota Ambon di salah satu ruangan di kantor DPRD.
Selain menghalangi, oknum polisi yang diketahui bernama Rauf Lating, juga mengeluarkan kata-kata bernada intimidasi kepada para jurnalis. “AJI Kota Ambon mengecam keras tindakan mengalangi dan intimidasi terhdap para jurnalis yang sedang melaksanakan tugas di DPRD saat itu,”ujar Ketua AJI Ambon, Tajudin Buano, Kamis (5/9/2019).
Tindakan oknum polisi tersebut telah melanggar pasal 4, ayat (3) Undang-Undang (UU) Pers nomor 40/1999 tentang Pers, yang berbunyi “untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi’”.
Tindakan intimidasi ini, lanjut dia, mencerminkan pelaku tidak menghargai dan menghormati profesi jurnalis. Padahal, jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik yang meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik.
Di sisi lain, dalam menjalankan profesinya jurnalis juga mendapat perlindungan hukum seperti disebutkan dalam pasal 8 UU Pers. Kemudian, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial, seperti diatur pasal 3.
Menurut dia, tindakan intimidasi terhadap jurnalis mengancam kebebasan pers. Selain itu, bisa menyebabkan jurnaslis tidak bisa bekerja leluasan di lapangan.“Padahal jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, dan dilindunggi UU Pers. AJI Ambon berharap semua pihak, terutama bagi sebagian aparat kepolisian agar dapat memahami aturan dan cara kerja jurnalis,”tandasnya. (ALFIAN SANUSI)