Ribuan Kosmetik Sitaan Dari Pasar Amans Dimusnahkan BPOM

oleh
Ribuan item kosmetik hasil sitaan BPOM dihancurkan bersama produk lain di halaman kantor BPOM Ambon sore (17/9). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON,  –  Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon memusnahkan ribuan kosmetik dan obat tradsional tanpa izin edar dan kedaluwarsa. Obat dan kosmetik tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah toko dan apotek di kawasan Pasar Amans Ambon.

Hasil inspeksi, BPOM Ambon menyita 3.998 kemasan dari 334 jenis atau item di sembilan sarana (toko dan apotek). Kosmetik merupakan jenis terbanyak yang dihancurkan BPOM. Mulai dari ragam lisptik, perona wajah hingga krim malam racikan. Nilainya cukup fantastis. Yakni Rp 72.973.000.

Barang-barang tersebut disita dari sarana lantaran terbukti tidak ada izin edar, kedaluwarsa dan palsu. Ada juga yang mengandung bahan kimia berbahaya yang tak layak konsumsi.

Belasan kantong berisi kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar juga kedaluwarsa

Dalam proses pemusnahan itu BPOM juga mengundang pemilik atau perwakilan sembilan sarana. “Kami undang semua. Tapi yang datang hanya empat perwakilan. Ini supaya  mereka juga menyaksikan, sebab kalau kami inspeksi sering dibilang barang-barang itu dijual kembali. Kami musnahkan semua ,” bebernya kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).

Para perwakilan sarana, kata Heriani, terbilang baru kali pertama melakukan pelanggaran. Pihaknya mengakui memang ada beberapa yang sudah berulang. Proses pembinaan terus dilakukan, jika terbukti tetap melanggar maka ada sanksi dan proses hukum.

Para pemilik pun diberikan kesempatan menghancurkan produk milik mereka yang disita ke dalam tong. Selanjutnya baru dilakukan oleh petugas BPOM. Rencananya ribuan produk itu bakal dibuang ke tempat pembuangan sampah di Toisapu. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.