Nyaris Ricuh, PN Ambon Eksekusi Aset Kampus Darussalam Tulehu

oleh
Proses eksekusi aset kampus Yayasan Darussalam Maluku di Tulehu diwarnai adu mulut (19/9). FOTO: Alfian Sanusi

TERASMALUKU.COM,AMBON,-Pengadilan Negeri (PN) Ambon melakukan eksekusi penyitaan terhadap aset milik Yayasan Darussalam Maluku yang berada di Yayasan Pendidikan Darussalam Kampus Universitas Darussalam (Unidar) Tulehu, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Kamis (19/9/2019). Ada sebanyak 21 Aset yang disita oleh pegadilan sesuai dengan penetapan keputusan PN Ambon  bernomor 17/Pen.pdt.Eks/2018/PN.Amb tertanggal 21 Mei 2018.

Pantauan Terasmaluku.com,eksekusi nyaris ricuh terhalang oleh sejumlah pihak dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku. Adu mulut dan saling dorong terjadi saat pembacaan surat putusan perintah eksekusi oleh juru sita PN Ambon. Namun eksekusi itu tetap berlangsung dan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

Pembina Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku, Muhammad Umarella mempertanyakan aset apa saja yang harus dieksekusi, karena dalam putusan tersebut tidak disebutkan aset yang harus dieksekusi. “Kami sangat keberatan kalau harus disita hari ini, karena kami pertanyakan aset apa saja yang harus disita, sebab tidak tercantum dalam putusan itu,” katanya.

Sementara Juru Sita PN Ambon Notje Leasa mengungkapkan, berdasarkan surat keputusan Ketua  PN Ambon menyatakan, jika penggugat yakni Yayasan Darussalam Maluku sebagai pengelola yang sah atas seluruh aset termaksud Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku.”Itu berarti seluruh aset yang dimiliki oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku milik Yayasan Darussalam Maluku,” katanya.

Leasa mengaku, putusan ini sudah dikeluarkan sejak 2018, namun apa upaya banding yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku sebagai tergugat.”Sekarang putusan Peninjauan Kembali (PK) sudah dimenangkan oleh Yayasan Darussalam Maluku sehingga kita tetap lakukan eksekusi,” katanya.

Dia mengatakan, pemberitahuan eksekusi ini sudah diberikan oleh Pemerintah Negeri Tulehu dan pihak keamanan untuk memperlancar eksekusi. Leasa juga menyebutkan, jika aset yang berada di Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku ini berjumlah 21 Aset termaksud dua rekening yang telah diblokir.”Rekening yang kita blokir itu di Bank Mandiri Syariah Cabang Ambon dan Bank Muamalat Cabang Ambon, selanjutnya akan sita kembali,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dorong Peningkatan Layanan di Faskes, BPJS Kesehatan Ambon Lakukan Rekredensialing

Setelah eksekusi Aset ini, kata dia, PN Ambon akan melakukan eksekusi penyerahan dari Yayasan Pendidikan Darussalam Maluku ke Yayasan Darussalam Maluku.”Untuk waktunya belum bisa saya pestikam karena harus berkoordinasi dulu dengan Ketua Pengadilan Negeri Ambon maupun Panitra untuk eksekusi lanjutan,” katanya. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.