Barang Ilegal Sitaan BPOM Ambon Berasal dari Jakarta dan Makassar

oleh
oleh
Kosmetik dan obat tradisional tanpa izin edar juga kedaluwarsa disita Balai POM Ambon.

TERASMALUKU.COM,AMBON,-Seminggu setelah pemusnahan kosmetik dan obat ilegal, BPOM Ambon bakal melanjutkan pembinaan. Dari penelusuran awal pemilik sarana usaha membeli dari dua kota besar di luar Maluku. Ada sembilan toko yang kedapatan menjual kosmetik dan obat kedaluwarsa, tanpa izin edar, atau barang palsu. Beberapa diantaranya merupakan orang lama yang pernah melakukan hal serupa.

Kepala BPOM Ambon, Heriani kepada wartawan Jumat (20/9/2019) mengatakan mereka akan terus lakukan pembinaan sesuai aturan. Pada isnpeksi pertama, pemilik sarana usaha masih diberikan peringatan untuk memusnahkan sendiri kemudian tidak menjual item-item itu.“Mereka ada yang sudah pernah dapat peringatan tertulis, makanya barangnya dimusnahkan,” tegas Heriani saat ditemui usai pemusnahan di kantor BPOM Ambon, kawasan Kudamati.

Dari penelusuran awal, barang-barang tersebut berasal dari dua kota besar. Yakni dari Makassar dan Jakarta. Untuk yang dari Jakarta, kata Heriani, mereka membeli dari Pasar Asemka Jakarta Pusat. Namun pihaknya masih akan memastikan lagi jalur masuknya barang-barang tersebut.

Para pemilk sarana umumnya membeli langsung ke luar daerah. Pembelian secara online mulai ditinggalkan lantaran biaya ongkir mahal. “Biasanya mereka beli langsung. Kalau online kan sedikit seng bisa bawa banyak. Tapi katong akan telusuri lagi,” imbuh dia. Untuk membuat efek jera dan menunjukkan keseriusan, BPOM sengaja mengundang para pemilik sarana untuk datang menyaksikan serta menghancurkan sendiri barang sitaan dari tempat mereka.

Seperti menghancurkan produk perona pipi, lipstik, bedak serta sejumlah krim wajah. Menurut Heriani pihaknya kerap kali dituding akan menjual kembali barang sitaan hasil sidak. Untuk itu mereka sengaja lakukan pemusnahan dengan disaksikan para pemilik sarana. (PRISKA BIRAHY)

BACA JUGA :  Update Harian, 45 Kasus Baru di Maluku, Terbanyak Dari Tanimbar

No More Posts Available.

No more pages to load.