Tanpa Kata Akhir Bupati, DPRD Malteng Tetapkan Perda Pembentukan Kecamatan Banda Besar Dan Teluk Dalam

oleh
oleh
Ketua DPRD Maluku Tengah, Ibrahim Ruhunussa (tengah) memimpin paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Kecamatan Banda Besar menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada Sabtu (21/9/2019). FOTO : KAYUM ELLY

TERASMALUKU.COM,-MASOHI-DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang berlangsung Sabtu (21/9/2019). Perda inisiatif DPRD itu ditetapkan dalam paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Malteng Ibrahim Ruhunussa.

Penetapan Perda pembentukan dua kecamatan ini tanpa kata akhir Bupati Malteng, Tuasikal Abua. Bupati tidak hadir dan diwakili Sekda Malteng Rakib Suhubawa. Namun Sekda juga tidak menyampaikan kata akhir karena tidak diberi mandat oleh Bupati untuk menyampaikan kata akhir saat paripurna.

“Sesuai Dengan prosedur dan mekanisme tata cara persidangan, Rancangan Peraturan Daerah ini kita tetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Ruhunussa sembari mengetuk tiga kali tanda penetapan Perda tersebut.

Ruhunussa menegaskan, Penetapan Ranpeda Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar menjadi Perda telah melewati persetujuan mayoritas Anggota. Sehingga secara politik, Lembaga tersebut harus mengamankan mandat rakyat yang telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Nanti kita serahkan kepada eksekutif, apa Bupati mau teken persetujuan dalam paripurna atau tidak bukan menjadi soal. Atau dengan DPRD yang baru nanti sama sama meresmikan kecamatan baru juga tidak jadi soal. Yang penting secara politik DPRD harus meloloskan mandat rakyat yang telah lama dinantikan ini,” jelas Ruhunussa.

Seperti diketahui, awal Paripurna Persetujuan dan Penetapan Perda Kecamatan Teluk Dalam dan Banda Besar tanggal 22 Agustus 2019 lalu tidak dihadiri oleh Bupati Tuasikal Abua. Setelah lewat persetujuan anggota dewan tentang Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, paripurna saat itu diskorsing menunggu penyampaian kata akhir Bupati.

Menunggu keberadaan Bupati di Masohi, Ibu Kota Kabupaten Malteng, DPRD berencana melakukan paripurna lanjutan pada 14 September 2019.Saat itu undangan telah disebar namun lagi lagi Tuasikal Abua tidak hadir. Dan Paripurna lanjutan tersebut kembali ditunda.

BACA JUGA :  Ruas Jalan Provinsi di Kaitetu Malteng Amblas, Akses Transportasi Putus Total

Dan puncak pada Sabtu malam (21/9/2019), DPRD kembali menggelar paripurna dan Bupati Abua Tuasikal juga tidak hadir, sehingga DPRD Malteng dengan kewenangannya tetap melakukan penetapan Ranperda Teluk Dalam dan Banda Besar menjadi Perda. (YUM)

No More Posts Available.

No more pages to load.