Komplotan Pencuri di Kamar Hotel Sumber Asia Ambon Gunakan Modus Sebagai Pramuria

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Gilang Prasety (tengah) memberikan keterangan pers, Rabu (25/9/2019). FOTO : HUMAS POLRES AMBON

Dua pelaku selanjutnya membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor dan setelah kurang lebih 50 meter dari hotel, mereka menurunkannya di tepi jalan lalu pergi meninggalkan korban.

Lima dari tujuh pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi awalnya meringkus JT, lalu menangkap empat pelaku lainnya yang melarikan diri ke Pulau Seram dan bersembunyi di Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat. Para pelaku ini dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.(ALFIAN/ANT)

BACA JUGA :  Kadis PU SBT Dipanggil Jaksa Terkait Dugaan SPPD Fiktif

No More Posts Available.

No more pages to load.