Dua pelaku selanjutnya membonceng korban dengan menggunakan sepeda motor dan setelah kurang lebih 50 meter dari hotel, mereka menurunkannya di tepi jalan lalu pergi meninggalkan korban.
Lima dari tujuh pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi awalnya meringkus JT, lalu menangkap empat pelaku lainnya yang melarikan diri ke Pulau Seram dan bersembunyi di Desa Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat. Para pelaku ini dijerat melanggar pasal 365 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana.(ALFIAN/ANT)