TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Aktivitas jual beli ternak berupa Kerbau dari Kabupaten Buru yang dilakukan para pembeli dan penjual ternak untuk dikirim ke luar daerah Kabupaten Buru melalui Pelabuhan Namlea sesuai prosedur. Diantaranya ijin dari Dinas Peternakan dan Karantina Hewan Kabupaten Buru.
Pejabat Kantor Administrasi Pelabuhan Namlea Rauf Tuanany mengungkapkan hal ini kepada wartawan, Kamis (10/10/2019. Menurut Rauf, pengiriman hewan ternak yang dibeli dari Kabupaten Buru dan dikirim keluar daerah melalui Pelabuhan Namlea sudah melalui pentahapan adminiatrasi dari dinas terkait.
Diantaranya menurut Rauf, Surat Jual Beli Ternak dari Pembeli dengan Penjual yang disahkan juga oleh pihak Polsek setempat. Surat Ijin Pengeluaran Ternak dari Dinas Peternakan dan Surat Karantina Hewan dari Dinas Terkait.
“Setelah itu baru diproses pengajuan SPB (Surat Persetujuan Berlayar) setelah memenuhi keseluruhan syarat Clereance In-Out di Kantor Syahbandar,” katanya. Rauf mengatakan urusan administrasi terkait ijin tersebut selama aktivitas berlangsung dilaksanakan dan diakomodir dinas terkait.
Mengenai ijin keberangkatan melalui Pelabuhan Namlea, Rauf mengatakan, pihaknya melakukan tugas sesuai kewenangan. “Setiap aktivitas harus ada ijin dari dinas terkait dan semua dokumen terpenuhi baru kapal yang memuat hewan tersebut diberangkatkan. Jika semua dokumen belum lengkap, maka kapal juga tidak akan diberangkatkan,” tegasnya.
Diketahui, pembelian hewan ternak di Kabupaten Buru sudah berlangsung beberapa tahun. Namun tidak pernah dipermasalahkan. Karena setiap aktivitas tersebut memiliki kelengkapan dokumen sesuai prosedur.
Rauf menjelaskan, semua aktivitas yang dilakukan di Pelabuhan Namlea harus ada dokumen kelengkapan. Jika kelengkapan dokumen sudah terpenuhi, maka tugas Syahbandar memberi ijin untuk memberangkatkan kapal. “Sebaliknya, jika dokumen kelengkapan tidak terpenuhi, maka Syahbandar tidak akan memberangkatkan kapal,” jelas Rauf.(ILA)