TERASMALUKU.COM,AMBON,- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku, sampai saat ini masih banyak aset-aset daerah di Provinsi Maluku yang bermasalah. Seperti aset yang belum disertifikasi, tanah dan bangunan yang bermasalah dengan pihak ketiga dan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang legalisasi kepemilikannya masih menggunakan nama perseorangan atau pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Marwata usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama seluruh pemerintah daerah di Maluku terkait pengelolaan barang milik daerah dan optimalisasi pendapatan daerah, yang berlangsung di Islamic Center Waihaong Ambon, Rabu (23/10/2019).
Dia mengatakan, perjanjian kerjasama ini juga dimaksudkan dalam rangka penyelamatan aset-aset pemerintah daerah melalui kegiatan penertiban aset.
“Dengan penandatanganan ini, diharapakan akan menjadi kerjasama yang efektif antara pemerintah daerah dengan BPN dalam melaksanakan percepatan sebagai langkah awal pengamanan aset daerah,” kata Marwata.
Selain itu, kata Marwata, masalah aset lain juga menjadi fokus pengelolaan barang nilik daerah. Seperti aset kendaraam bermotor yang tidak memiliki dokumen lengkap, kendaraan dinas Pemda yang masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. “KPK mendorong agar seluruh permasalahan diatas dapat diselesaikan oleh pemerintah daerah,” katanya.
Dia herharap dengan adanya MOU ini pemerintah daerah mampu untuk meningkatkan pendapatan daerahnya terutama dari sektor pajak yang memberikan kontribusi cukup besar kepada pendapatan daerah. (ALFIAN SANUSI)