Menpan-RB Turunkan Ambang Batas Nilai Tes CPNS 2019

oleh
Ambang batas hasil tes CPNS 2019 diturunkan oleh Menpan-RB (13/11). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON,  – Keluhan standar nilai tes CPNS yang tinggi akhirnya direspon oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo. Nilai ambang batas tes akhirnya diturunkan.

Adanya tes CPNS dinilai Badan Kepegawaian Kota Ambon, Benny Selanno beberapa waktu lalu terlalu tinggi. Padahal kebutuhan formasi pegawai di daerah sangat besar.

Berkaca dari hasil tes tahun lalu, ada ribuan pelamar, namun tak lebih dari setengah menduduki formasi yang tersedia. Usulan untuk menurunkan standar pun sempat terlontar darinya untuk dibahas bersama dengan Walikota Ambon, Richard Lohenapessy.

Namun tampaknya hal itu tidak perlu dilakukan. Sebab Menpan-RB meninjau standar tersebut amat memberatkan. Padahal pemerintah membutuhkan formasi tersebut.

Menukil dari laman beritagar.com, Tjahjo menyebut jika dalam pelaksanaan tes CPNS 2018 lalu standar nilai yang diterapkan terlalu tinggi. Sementara negara membutuhkan banyak pegawai dengan kuota yang cukp besar.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan dan Informasi Kepegawaian BKD Maluku, Isra Budi. “Betul, passing grade diturunkan oleh Menpan-RB,” jelas Isra kepada Terasmaluku.com (13/11/2019).

Keputusan penurunan itu telah ditetapkan dalam Permenpan 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas seleksi kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Penetapan nilai itu telah melalui proses evaluasi panjang. Dalam Permenpan tertera dengan detil batas nlai yang harus dicapai oleh pelamar pada tes seleksi tahun ini.

Yakni 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU) dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Namun ketetapan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar dengan formasi khusus. Seperti putra/putri lulusan terbaik berpredikat ‘dengan pujian’ / Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri papua dan papua barat serta diaspora.

BACA JUGA :  5 korban meninggal dan 500 org mengungsi, akibat banjir dan longsor di Kota Manado

Peserta pelamar yang masuk kategori di atas memiliki ketentuan nilai sendiri sebagai berikut. Nilai kumulatif seleksi kompetensi dasar (SKD) peserta lulusan terbaik atau cum laude dan diaspora paling rendah 271. Dengan nilai TIU paling rendah 85.

Nilai kumulatif bagi penyandang disabilitas paling rendah 260. Dengan nilai TIU paling rendah 70. Nilai kumulatif bagi Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260. Dengan nilai TIU paling rendah 60.

Dengan ketetapan baru itu, Isra berharap pelamar yang lulus dan memenuhi standa lebih banyak dari tahun lalu. “Mudah-mudahan harapannya begitu, supaya tingkat kelulusan  passing grade tahun ini meningkat,” kata dia.

Pengecualian nilai ambang batas SKD juga berlaku bagi beberapa profesi berikut. Yaitu dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi dan instruktur penerbang paling rendah 271. Dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Serta bagi jabatan jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda. Mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal.

Juru masak kapal dan pengamat gunung api paling rendah 260. Dengan nilai TIU paling rendah 70. (PRISKA BIRAHY)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.