DPRD Minta Pemkot Ambon Implementasikan Perda HIV AIDS

oleh
oleh
Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes. FOTO : DOK.(TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diminta agar mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang HIV/AIDS. Saat ini Kota Ambon memiliki peringkat penyebaran HIV/AIDS tertinggi di Maluku. Perda dengan nomor 8 Tahun 2016 itu diantaranya mengatur tentang tahapan pencegahan sampai dengan penanggulangan HIV/ADIS di Kota Ambon.

“Kita berharap Pemerintah Kota Ambon dapat mengimplementasikan Perda tentang HIV AIDS. Karena didalam muatan Perda itu mulai dari tahapan pencegahan sampai dengan rehabilitasi sudah diatur, sehingga dengan demikian dapat menekan atau mencegah penyebaran virus HIV ADIS,” kata Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Zeth Pormes kepada wartawan di Balai Rakyat, Rabu (4/12/2019).

Politisi Partai Golkar ini yakin jika Perda tersebut ditegakkan secara maksimal maka angka penderita HIV/ADIS di Kota Ambon bisa dikendalikan dan dikontrol dengan baik. Pormes juga minta pemerintah harus terus mensosialisasikan bahaya HIV/ADIS kepada masyarakat.

“Kita juga harap dukungan dari tokoh agama dan masyarakat lingkungan masing-masing untuk mensosialisasikan ini di masyarakat. Agar kebiasaan sex bebas diluar itu bisa dikendalikan, dan juga penularan virus HIV AIDS lewat jarum suntik dan lainnya juga harus diwaspadai oleh warga,  kata Pormes.

Dia juga menegaskan untuk mencegah tingkat penyebaran HIV AIDS di Kota Ambon, pemerintah juga harus menutup akses pintu masuk ke Kota Ambon baik dari pelabuhan maupun bandara. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Soal Penjabat Bupati dan Walikota, Pemprov Maluku Tegaskan Belum Ada Penetapan dari Mendagri

No More Posts Available.

No more pages to load.