Konsumsi Sopi, Siswa SMP di Buru Dikeluarkan Dari Sekolah, Enam Lainnya Diskorsing Setahun

oleh
oleh
Kabid SMP Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Riska Umaternate/Mahedar mendatangi SMP Negeri 2 Buru, Kamis (5/12/2019). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-NAMLEA-Seorang siswa SMP Negeri 2 Buru di Desa Jikumerasa, Kecamatan Liliyali, Kabupaten Buru dipecat dari sekolahnya seja Senin (2/12/2019). Selain memecat seorang siswa, pihak sekolah juga memberikan skorsing kepada enam siswa selama setahun, dan dua lainnya diskorsing satu bulan. Para siswa SMP Negeri 2 Buru ini ketahuan mengkonsumsi minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi.

Siswa yang dipecat itu diketahui duduk di kelas IX berinitial FB. Sedangkan yang diskorsing setahun masing-masing, AAT (kelas IX), DM (Kelas IX), FT (Kelas IX), SK (Kelas VII), GS (Kelas IX) dan FHB (Kelas VII), serta dua rekan mereka yang diskorsing sebulan berinitial SPT (Kelas IX) dan MB (Kelas IX). Para siswa ini diketahui menenggak miras jenis sopi pada 28 Nopember 2019.

Kepala SMPN 2 Buru, La Endo  yang dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan hal itu. Ia mengatakan kalau anak didiknya itu mentalnya sudah rusak. Karena itu dikembalikan ke orang tua mereka untuk dibina. La Endo mengatakan para siswa ini berpesta miras di luar sekolah saat masih jam sekolah, lokasinya di rerimbunan hutan belakang kampung Jikumerasa.

Ide pesta miras itu datang dari FB. Siswa ini yang membeli miras dari seorang oknum warga bernama La Gani. FB memaksa teman-temannya untuk berpesta miras.Yang tidak mau ikut diancam dikucilkan dari pergaulan oleh yang lain. Tiga siswa yang diskorsing setahun saat ditemui mengaku baru sekali ikut rekannya FB berpesta miras. Setelah diskorsing sejak hari Senin (2/12/2019), mereka sadar kalau tindakan berpesta miras itu sangat negatif dan merugikan.

La Endo mengatakan langkah keras yang diambilnya itu karena para siswa ini sudah berulang kali berbuat hal yang serupa. “Bukan sekali saja,ada yang sudah berulangkali.Ada surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan ini lagi, ternyata bikin lagi dan bikin lagi.Lalu kira langkah apa yang mau Katong ambil sebagai guru,”katanya La Endo.

BACA JUGA :  Wagub : Momentum HPN Untuk Angkat Harkat Martabat Maluku
Kepala SMP Negeri 2 Buru, La Endo FOTO : ISTIMEWA

Setelah para siswa ini dirumahkan empat hari, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Buru akhirnya mengetahui hal ini. Kabid SMP, Riska Umaternate/Mahedar, Kamis (5/12/2019) langsung terjun ke SMPN 2 Buru. Riska membenarkan kalau para siswa ini melakukan pelanggaran dengan menenggak miras. Kemudian ada yang memposting di Facebook. Namun dinas pendidikan tidak sependapat dengan pihak sekolah yang menjatuhkan sanksi terlalu berat kepada anak didiknya.

Untuk itu, dihadapan Kepsek dan para guru, Riska telah meminta agar menarik pulang berita acara yang diteken para orang tua.”Walaupun ada pelanggaran berat, tidak boleh dikasih hukuman seperti itu. Kepsek dan para guru mengaku membuat berita acara itu dalam keadaan emosi,” kata Riska.

Riska juga menjelaskan kalau akan ada pertemuan berikut pihak dinas, sekolah, para ortu siswa yang juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan, Satpol, dan babinkamtibmas serta Babinsa, guna membicarakan masalah serius peredaran miras di kalangan para pelajar SMP ini. Ia menegaskan harus ada langkah tegas dan tindakan keras untuk memutus matarantai miras di kalangan pelajar ini.

“Beta sudah meminta sekolah untuk memanggil kembali anak didiknya yang dipulangkan ke orang tua.Minghu depan mereka sudah bisa bersekolah kembali dan mengikuti ulangan susulan,”kata Riska. (ILA)