Polresta Ambon Gagalkan Pengiriman Merkuri dan Cinnabar, Kapolresta : Barangnya Dari SBB

oleh
oleh
Polresta Ambon menggelar barang bukti dan tersangka penyelundupan merkuri dan cinnabar yang berlangsung di Mapolresta, Rabu (11/12/2019). FOTO : ISTIMEWA

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polresta Ambon berhasil menggagalkan upaya pengiriman ratusan kilogram (Kg) merkuri dan batu cinnabar dari Pulau Ambon ke luar Maluku. Kapolresta Ambon, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang bersama jajarannya, Rabu (11/12/2019) merilis hasil tangkapan selama September hingga Desember 2019 di Mapolresta.

Kepada wartawan, Kapolresta mengungkapkan penangkapan terjadi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan di depan Mapolsek Leihitu Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kapolresta mengatakan ada enam orang tersangka ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon oleh aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso terkait pengiriman merkuri dan batu cinnabar ke luar Maluku dalam waktu berbeda.

Mereka diantaranya pria berinisial GT yang ditangkap pada Sabtu 21 September 2019 dengan barang bukti 32 kg batu cinnabar.Setelah itu lanjut Kapolresta, juga ditangkap dua pria berinisial MR dan LM pada  Minggu 22 Oktober 2019 di Pelabuhan Yos Sudarso dengan barang bukti 75 Kg merkuri. Sementara tersangka WJS ditangkap pada 1 Desember 2019 dengan barang bukti 34 Kg mercuri.

“Para tersangka ini ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat berusaha membawa atau mengirimkan (menyeludupkan) bahan kimia merkuri dan batu cinnabar ke luar Maluku. Dari hasil tangkapan di Pelabuhan Ambon ini barang bukti yang disita sebanyak 109 Kg merkuri dan 32 Kg batu cinnabar,” kata Kapolresta.

Penangkapan yang terbaru kata Kapolresta dilakukan aparat Polsek Leihitu di depan Mapolsek pada Rabu (11/12/2019). Polisi menangkap dua orang tersangka berinisial AKdan RP karena menyelundupkan batu cinnabar yang diangkut menggunakan sebuah mobil. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 123 Kg merkuri. “Pengakuan para tersangka merkuri dan juga batu cinnabar ini berasal dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB),” katanya.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi Tinjau Penyerahan Bansos di Kantor Pos Dobo Kepulauan Aru

Kapolresta mengatakan cairan dan bahan kimian tersebut akan dibawa di lokasi pertambangan yang ada di Indonesia, juga lokasi tambang ilegal di Maluku. “Semua pemilik barang ilegal tersebut adalah warga sipil. Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun,” jelas Kapolresta. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.