Sekda Buka Rakor Pengawasan Daerah se Maluku

oleh
oleh
Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2019 yang dipusatkan di Hotel Marin, pada Rabu (18/12/2019).  FOTO : HUMAS MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2019 yang dipusatkan di Hotel Marin, pada Rabu (18/12/2019).

Kegiatan yang diselenggarakan Inspektotat Provinsi Maluku turut dihadiri Inspektur Wilayah IV dan pelaksana tugas Inspektur Wilayah I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Bachtiar Sinaga, Perwakilan BPK RI Provinsi Maluku, Perwakilan BPKP Provinsi Maluku, Inspektur kabupaten/kota se-Maluku, serta para Pimpinan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.

Gubernur Maluku Murad Ismail,  dalam sambutan yang disampaikan Penjabat Sekda Maluku, Kasrul Selang mengatakan, esensi rapat pengawasan yang dilaksanakan saat ini, bukanlah semata-mata bertemu dan bertatap muka saja. Namun lebih dari itu, dalam rakor ini harus ada integrasi, keterbukaan dan komitmen kuat serta pemanduan seluruh sumber daya pengawasan yang afa dalam rangka pencapaian satu tujuan penyelenggaraan pemeribtahan daerah yang lebih baik.”Dengan berkoordinasi dengan baik, komitmen pimpinan serta dukungan pengawasan yang efektif, kata gubernur, sekat-sekat yang menghambat kemajuan negeri ini satu persatu akan kita hancurkan bersama,” kata gubernur.

Dikatakan, Rakorwasda bukan hanya sebagai suatu rutinitas tetapi sebagai suatu semangat baru untuk mewujudkan aparatur pengawasan berkualitas dan penyelenggaraan pemerintahan yang ersih, dinamis serta akuntabel.

Menurutnya, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP dikatakan efektif dalam menjalankan fungsi pengawasan pada internal pemerintahan apabila, pertama, dapat memberikan keyakinan memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan oenyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah.

Kedua, memberikan peringatan dini dan meningkatkan manajemen resiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi instansi pemerintah. Ketiga, memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dab fungsi instansi pemerintah.

Namun perwujudan tersebut, kata Komandan Korps Brimob Polri ini, dinilai belum tercapai secara optimal.”Hal ini dilihat dari masih banyaknya kepala daerah yang terjerat korupsi dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sesuai catatan KPK dari tahun 2004 sampai dengan 2019 terdapat 124 kepala daerah yang terjadi korupsi. Tahun 2019 ini saja sudah 9 kepala daerah yang yang terjaring OTT,'” beber gubernur.

BACA JUGA :  Jepret Keindahan Terumbu Karang Ini, Polwan Polda Maluku Sabet Juara II Underwater Photography Competition

Selain itu, sebut gubernur, masa lalu unit pengawasan internal yang lebih menitikberatkan pencairan kesalahan organisasi, yang ujung-ujungnya membuat list daftar dosa dan kesalahan, sudah tidak relevan.”Unit internal audit harus menjadi bagian dari solusi, harus mampu memberikan rekomendasi perbaikan yang mampu memberikan rekomendasi dari suatu penyimpangan,” ungkap gubernur.

Peran konsultatif, pendampingan dan perbaikan organisasi melalui bimbingan, pemberian petunjuk  menjadi salah satu titik berat pesan internal audit saat ini.  Namun demikian, sebut guberbur, peran watch dog juga masih diperlukan, paling tidak sebagai salah satu upaya penjaminan yang memadai bahwa seluruh tugas dan fungsi telah dilaksanakan oleh manajemen. “Pemahaman yang baru ini, berakibat pada kereaahan seolah aparatur pengawasan oada era sekarang sudah tidak memiliki “gigi” lagi,” kata gubernur.

Padahal sebagai penjaga “organisasi” dalam bingkai yang terkesan menyeramkan, atau paling tidak ditakuti. Tidak salah memang, papar gubernur, merubah budaya kerja, merubah mind set, melalukan reformasi atas kelemahan-kelemahan yang ada dab mèlaksanakan hal yang baru pasti juga akan menimbulkan benturan-benturan.

“Untuk itu, saya mengingatkan kepada seluruh aparatur pengawasan internal si Provinsi Maluku terkait 5 prioritas pembangunan tahun 2019-2024 yang telah disampaikan Presiden, pelaksanaan PP RI 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP No.18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah dimana Inspektorat memiliki 2 fungsi kelembagaan yakni, lembaga struktural yang bettanggungjawab kepada Kepala Daerah tetapi juga fungsisional yakni tanggungjawabnya dapat langsung melapor kepada Mendagri,” kata gubernur mengingatkan.

Selain itu, membangun unit internal yamg efektif adalah menjaxi tugas bersama.”Jangan sampai terjadi, ada penolakan dari auditan karena yang ditemui dari proses audit bukan sebuah solusi tetapi bertambahnya persoalan baru karena ketidakefektifan kegiatan internal audit,” jelas gubernur.

BACA JUGA :  Ringankan Beban Masyarakat, PLN Jalankan Perpanjangan Stimulus Covid-19 Hingga Maret 2021, Begini Cara Dapatnya

Tak hanya itu, jelas gubernur, memberikan keyakinan kepada pihak luar, khususnya bagi organisasi adalah sebuah keutamaan bagi unit pengawasan internal, dan semuanya itu harus dibangun dari nilai- nilai profesional, kejujuran dan mau selalu belajar dari kesalahan untuk mewujudkan aparatur dan lembaga pengawasan yang lebih baik, semakin efektif, mampu membangun kepercayaan publik dan diterima oleh organisasi sebagi bagian dari solusi. (ALFIAN)

No More Posts Available.

No more pages to load.