13 Anggota Polri di Maluku Dipecat Tidak Hormat, Ini Kasus Mereka

oleh
oleh
Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa memimpin pemecatan sembilan anggota Polda Maluku dalam upacara yang berlangsung di Lapangan Tahapary Polda Maluku kawasan Tantui Ambon, Senin (30/12/2019). FOTO : HUMAS POLDA MALUKU

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Sembilan anggota Polri di lingkup Polda Maluku dipecat secara tidak hormat. Untuk sembilan anggota ini, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku Irjen Pol Royke Lumowa memimpin langsung upacara Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) yang berlangsung di Lapangan Tahapary Tantui Ambon, Senin (30/12/2019).

Saat upacara ini, sembilan anggota tidak hadir. Kapolda hanya menulis PTDH pada foto mereka yang dibawa anggota Provos Polda Maluku saat upacara berlangsung.  Sembilan anggota Polda Maluku yang mendapat PTDH sebagai anggota Polri yakni, Brigpol Parman Ibrahim, AKP Syariefuddin, Kompol Leonard Ihalauw, Bharada Lucky Jeftario Sarak, Brigpol Pepen Parlin, Bripka Wardy Marasabessy, Brigpol Barry Papilaya, Briptu Kevin Franklin Tanahitumessing dan Elianth Ronalto Latuheru.

Sembilan anggota Polda Maluku dipecat karena melakukan sejumlah pelanggaran. FOTO : HUMAS POLDA MALUKU

Selain sembilan anggota Polda Maluku, dua anggota lainnya di Polresta Ambon dan dua anggota  Polres Seram Bagian Barat (SBB) juga dipecat secara tidak hormat. Upacara PTDH dilakukan di Polres masing-masing. Keempat orang tersebut adalah Brigpol Suhud, anggota Sabhara Polresta Ambon, Briptu M. Rali, anggota Polresta Ambon, Brigpol Sardeni Jumadi, anggota Polres SBB dan Brigpol Alfred Hatapuang, anggota Polres SBB.

“Saat ini kita melakukan upacara PTDH kepada sembilan anggota Polda Maluku yang memiliki kasus dari 2015 hingga 2018. Selain itu ada empat anggota juga dipecat,  yakni dua di Polresta Ambon dan dua lainnya di Polres SBB. Jadi total anggota yang mendapat PTDH berjumlah 13 orang,” kata Kapolda usai memimpin upacara PTDH sembilan anggota Polda Maluku.

Royke menyebutkan 13 orang anggota yang dipecat tersebut memiliki kasus yang berbeda. Diantaranya, enam kasus disersi, tiga narkoba, satu kasus penyalahgunaan senjata api, dua kasus asusila, dan satu orang menikah tanpa ijin.”Pangkat yang paling tinggi yang dipecat itu Kompol dengan kasus narkoba dan yang paling banyak itu disersi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dibalik Kunjungan Danrem Binaiya ke Koramil Sirimau dan Baguala, Bicara Nikah Sirih

Kasus-kasus yang dilakukan para anggota tersebut menurut Royke terjadi saat dirinya belum menjabat sebagai Kapolda Maluku. Kasusnya belum dituntaskan, sehingga harus dituntaskan saat ini. “Tindakan yang dilakukan para anggota tersebut bukan di jaman saya jadi Kapolda, sudah lama namun belum dituntaskan sehingga saat ini harus bisa dituntaskan,” katanya.

Kapolda mengatakan pemecatan ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada anggota polisi yang tidak baik dan menghargai anggota Polriyang belaku baik selama ini.”Untuk yang telah baik dan menonjol kita berikan penghargaan seperti polisi yang mengajar di daerah terpencil, tapi kalau yang melakukan pelanggaran ya kita ikut aturan saja dipecat,” ungkap Kapolda.

Dengan pemecatan sembilan anggota Polda Maluku, dan tiga anggota Polres maka secara secara keseluruhan selama 2019, sudah ada 20 anggota Polri di lingkup Polda Maluku yang dipecat secara tidak hormat. (ALFIAN SANUSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.