TERASMALUKU.COM,AMBON, – Beberapa waktu lalu sempat ramai di masyarakat terkait tumpukan sampah yang berserakan di Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel). Hal itu lantas menuai banyak komentar warga terkait kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menangani masalah persampahan.
Pemerintah pun lantas bereaksi cepat merespon hal itu. Sekda Bursel, Iskandar Walla bersama Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Lukman Solissa lantas menuju lokasi untuk memastikan sampah yang berserakan di jalan.
“Reaksi cepat dari Pemerintah Kabupaten Bursel dalam hal ini bersama dinas tekait dalam menyelesaikan permasalahan sampah yang menumpuk dan memberi aroma tidak sedap di Kota Namrole beberapa hari ini patut diapresiasi,” kata Sekretaris DPD Kader Militan Jokowi (KAMIJO) Kabupaten Bursel, Betsy Anna Salomi Tasaney dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Kamis (9/1/2020).
Menurut politisi muda Partai Golkar ini, cara terbaik yakni dengan mengangkut sampah dan membuang ke TPA. Sayangnya ada aktifitas miris yang malah ditemui, sampah-sampah di tepi jalan itu malah dibakar. Pembakaran sampah dilakukan oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bursel. Betsy mengatakan pembakaran sampah di jalan itu merupakan tindakan yang keliru, apalagi dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Menurut Betsy, hal itu memang praktis namun sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan juga lingkungan.
“Membakar sampah membahayakan kesehatan masyarakat karena dapat menggangu pernapasan, menyebabkan iritasi mata, meracuni tubuh secara tidak langsung, merusak organ tubuh dan memicu kondisi kanker. Hal ini juga berdampak negatif bagi lingkungan karena menurunkan jumlah oksigen di udara dan secara otomatis telah terjadi pencermaran lingkungan akibat asap pembakaran. Ini ibu kota kabupaten, semua aktivitas ada disini,” jelas dia.
Hal itu bahkan jelas melanggar hukum karena bertentangan dengan UU nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolan sampah pada Bab X Pasal 29 yang menyebutkan dan melarang pembakaran sampah karena tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Dia menjelaskan, untuk aktiftas pembakaran sampah sesuai UU tersebut disertai kentetuan pidana yang sangat jelas bagi yang melakukanya yakni diancam pidana penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000 (Lima Milyar Rupiah).
“Ini harus menjadi perhatian serius pemkab Bursel karena peristiwa pembakaran sampah yang terjadi kemarin disaksikan oleh Dinas terkait yang notabene mewakili pemerintah Kabupaten, ini menabrak aturan dan menciptakan solusi, namun juga mencipatakan masalah baru,” paparnya.
Dia berharap kebiasaan membakar sampah di dalam Kota Namrole harus dihentikan dan mendapat perhatiann serius dari Pemerintah dalan menangani masalah ini,” pungkasnya. (IAN)