TERASMALUKU.COM,AMBON, – Sebanyak 2293 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pengadaan CPNS Kemenag Tahun Anggaran 2019/2020 Provinsi Maluku.
Tes dengan sistem CAT itu berlangsung di gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ambon, Senin (27/1). Tes SKD CPNS Kemenag Provinsi Maluku ini dibuka oleh Plt Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Maluku, Jamaludin Bugis.
Tes seleksi SKD untuk hari ini terbagi dalam lima sesi, tiap sesi diikuti oleh 100 peserta. Untuk sesi pertama tes SKD berlangsung pukul 08.00 – 09.30 WIT, sesi kedua pukul 10.00 – 11.30 WIT, sesi ketiga pukul 12.30 – 14.00 WIT, sesi keempat 14.30 – 16.00 WIT dan sesi kelima pukul 16.30 – 18.00 WIT.
Plt Kakanwil Kemenag Provinsi Maluku Jamaludin Bugis, dalam arahan singkat kepada peserta tes SKD CPNS Kemenag Provinsi Maluku, menjelaskan pelaksanaan tes CPNS diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetepan Kebutuhan Pegawai Negeri (PNS) Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.
“Pelaksanaan tes SKD ini dilakukan setelah saudara-saudari telah lolos tahapan administrasi, setelah lolos tahapan seleksi SKD dilanjutkan dengan tes seleksi SKB,” katanya. Dia berharap kepada panitia, dan semua komponen yang terlibat dalam tes CPNS Kemenag untuk kedepankan prinsip transparansi, adil, dan bebas dari unsur KKN, sehingga menghasilkan calon CPNS yang berkualitas.
“Saya berharap pelaksanaan CPNS menghasilkan calon PNS yang berkualitas, untuk membawa aparatur negara ini menuju birokasi yang baik,” ujar Jamaludin. Sementara itu Koordinator tes CPNS CAT UPT BKN Ambon Abd Kaneng berharap pelaksanaan tes SKD CPNS berjalan dengan baik. Ia pun memastikan pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenag Maluku tetap mengedepankan prinsip akuntalibitas dan transparansi
Sementara nilai ambang batas SKD CPNS 2019 minimal yang harus dipenuhi antara lain, 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK, hal ini diatur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 24 Tahun 2019, yakni Pasal Pasal 3 Permenpan 24/2019. (ALFIAN SANUSI)