TERASMALUKU.COM,-AMBON- Given Loppies menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon, Selasa (28/1/2020) dinihari sekitar pull 01.00 WIT. Bocah berusia tiga tahun ini tewas setelah dianiaya ayah kandungnya sendiri Fentje A Loppies, 35 tahun.
Given yang mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya ini sempat dirawat di RSUD dr Haulussy namun nyawa tak tertolong. Penganiayaan terjadi di rumah mereka di kawasan Desa Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon pada Senin (27/1/2020) malam.
Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan penganiayaan terjadi saat tersangka memandikan anaknya di kamar mandi. Berdasarkan keterangan tersangka, saat memandikan itu anaknya rewel. Sehingga tersangka kesal dan melakukan pemukulan terhadap anaknya hingga terjatuh di lantai.
Leo juga mengatakan tersangka dalam pengaruh minuman keras saat memandikannya anaknya itu. “Saat ini kita masih dalami keterangan tersangka dan saksi, dari hasil keterangan tersangka ia kesal karena saat memandikan anaknya buang air dan rewel. Tersangka kemudian menganiaya hingga korban terjatuh. Tersangka juga dalam keadaan mabuk saat menganiaya korban,” kata Leo kepada wartawan di Mapolresta Ambon.
Leo mengatakan saat penganiyaan, istri tersangka tidak berada di rumah, sementara bertugas di Kota Masohi Ibukota Kabupaten Maluku Tengah. Leo menjelaskan tersangka sempat melarikan diri usai menganiaya anaknya, namun berhasil ditangkap aparat kepolisian di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon dan langsung digiring ke Mapolresta Ambon.
“Setelah melakukan penganiayaan dia sempat melarikan diri, karena anaknya saat dibawa ke rumah sakit dalam keadaan koma. Korban dibawa ke rumah sakit oleh anggota keluarganya,” ungkap Leo. Korban merupakan anak ketiga dari tiga bersaudara.
Kapolresta mengatakan akibat penganiayaan tersebut, tersangka diancam dengan Pasal Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah sepertiga, penganiayaan ayah kandung terhadap anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.”Tersangka telah kita tahan di Polresta Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Leo. (ALFIAN SANUSI)