Mobil Polda Maluku Digembok Dishub, Kabid Humas : Saya Minta Maaf Atas Kesalahan Anggota Kami

oleh
oleh
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat. FOTO : (TERASMALUKU.COM)

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Maluku, Kombes Polisi Muhammad Roem Ohoirat menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan anggotanya yang memarkir kendaraan dinas milik Humas Polda Maluku melampaui waktu yang ditetapkan sesuai Peraturan Walikota  (Perwali) Ambon.

BACA JUGA : Dishub Ambon Gembok Ban Mobil Polda Maluku

Permintaan maaf ini disampaikan Ohoirat menyusul tindakan tegas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon yang mengembok mobil milik Humas Polda Maluku karena melanggar aturan over nite parkir di Jalan Pattimura Kota Ambon, Selasa (28/1/2020) pagi. Mobil double cabin dengan nomor polisi 1900-Xvi itu digembok dengan segel milik Dishub Kota Ambon karena parkir di lokasi jalan melampaui waktu yang ditetapkan sesuai Perwali Ambon soal parkir inap.

Ohoirat mengakui mobil yang digembok tersebut milik Humas Polda Maluku. Ia mengatakan mobil tidak salah parkir, mobil terparkir di jalur yang benar, bukan tempat yang dilarang. Hanya saja lanjutnya, malam harı anggotanya lupa memindahkan mobil tersebut.

BACA JUGA : Gembok Mobil Polda Dilepas, Dishub Akan Tambah 100 Alat Sasar Parkir Inap

Apalagi kata Ohoirat anggotanya yang membawa mobil tersebut anggota baru yang tidak tahu mengetahi adanya Peraturan Walikota soal parkir inap. Karena itu selaku atasan, Ohoirat menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. Ohoirat mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Dishub Kota Ambon untuk membuka mobil yang digembok tersebut.

“Mobil tersebut tidak salah parkir, parkir bukan pada tempat yang dilarang, namun infonya ada Perda Kota Ambon (Perwali) yang melarang mobil tidak boleh parkir sampai dengan pagi hari di jalan (tidak ada tanda maupun pemberitahuan tentang hal tersebut di jalan). Anggota kami anggota baru dan tidak mengetahui Perda tersebut. Tadi pagi kami perintahkan anggota untuk koordinasi dengan Dishub Kota dan tadi pagi sudah dibuka.  Selaku Kabid Humas, saya minta maaf atas kesalahan anggota kami tersebut,” kata Ohoirat menjawab Terasmaluku.com, Selasa (28/1/2020) malam. (alfian)

BACA JUGA :  Hingga Juni 2021, Tiga Lokasi Wisata Yang Dikelola Dispar Maluku Kantongi PAD Rp. 450 Juta

No More Posts Available.

No more pages to load.