TERASMALUKU.COM,AMBON, – Nantinya setiap penumpang speed boat menuju Kota Jawa dan Wayame Kota Ambon membayar retribusi masuk dermaga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah menyosialisasi itu melalui pemasangan sejumlah spanduk pun pertemuan dengan pihak terkait di akhir 2019 lalu.
Biaya retribusi yang dikenakan itu sebsar Rp 1.000 per-orang. Hal itu berdasar keputusan yang ada dalam undang-undang dinas perhubungan. Retribusi itu dimanfaatkan untuk perawatan juga pembangunan dermaga yang lebih aman dan layak.
“Kita sudah sosialisasi pasang sapanduk supaya masyarakat tahu. Sudah ada pertimbangan besaran biaya yang kami pungut ke penumpang,” terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Rabu (29/1/2020).
Meski jumlah itu terbilang kecil, namun pentapan pembayaran retribusi masuk dermaga menuai protes. Robby, pun tak memungkiri jika ada yang tidak setuju. Seperti dari kalangan mahasiswa yang merasa keberatan jika digabung bersama dengan biaya akomodasi mereka.
Dalam waktu dekat pihak-pihak yang belum menyetujui keputsan itu bakal melakukan audiensi bersama DPRD Kota Ambon. “Kita dengar kan, kita temui mereka lalu cari solusinya bagaiman. Tidak masalah buat saya,” aku dia.
Beberapa penumpang juga para pengemudi perahu motor yang ada di dermaga Mrdika juga mengeluhkan hal yang sama. Salah seorang penjaga dermaga saat ditemui wartawan mengemukakan hal yang sama.
Menurutnya Penumpang banyak yang protes dan mengelhkan hal itu. “Kemarin ada yang pasang spanduk dari dinas lalu tarik retribusi. Tapi hari ini tidak ada. Iya penumpang mengeluh bayar,” kata salah seorang pengemudi kapal motor jurusan Mardika –Kota Jawa.
Nantinya kebijakan itu akan diberlakukan umum sembari menunggu audiensi dan sosialisasi kepada pengguna kapal motor. (PRISKA BIRAHY)