TERASMALUKU.COM,-AMBON-Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) di Geser pada Kamis 30 Januari 2020 mengeksekusi Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten setempat, Achmad Rumaratu, yang menjadi terpidana perkara tindak pidana korupsi DAK Pendidikan tahun anggaran 2008.
“Pelaksanaan eksekusi telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 3 Geser,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Kamis (30/1/2020).
Kadis Pendidikan Kabupaten SBT ini resmi dijebloskan ke Lapas Geser oleh tim eksekutor Kejari SBT cabang Geser dan akan menjalani hukuman penjara selama satu tahun.
Rumaratu merupakan terpidana korupsi DAK Pendidikan Kabupaten SBT tahun anggaran 2008 dan tidak melakukan perlawanan saat dieksekusi oleh tim jaksa. “Dalam eksekusi tadi tidak ada perlawanan dari terpidana. Rumaratu pasrah atas putusan Mahkmah Agung yang menguatkan putusan PT Ambon dengan hukuman satu tahun penjara,” jelas Kasie Penkum.
Achmad Rumaratu divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Ambon atas tindakan korupsi yang dilakukannya, namun hingga kini belum ada langkah tegas dari pihak penegak hukum untuk menahan yang bersangkutan.
Padahal Mahkamah Agung RI juga telah menolak upaya kasasi yang dilakukan oleh Rumaratu dan keputusan MA menguatkan vonis satu tahun penjara yang telah ditetapkan majelis hakim Tipikor PT Ambon. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa hanya sebesar Rp153 juta.