Nyabu, Enam Warga Ditangkap Aparat Polresta Ambon

oleh
oleh
Kapolresta Ambon Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang memberikan keterangan pers terkait penangkapan enam warga terkait kasus sabu-sabu di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020). FOTO : HUMAS POLRESTA AMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Satuan Narkoba Polresta Ambon kembali menangkap enam orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu di Kota Ambon. Enam tersangka itu yakni, MVP, YT, LO, KYT, CMW dan HJT.

“Kita sudah tangkap enam orang tersangka, mereka diamankan di lokasi berbeda di Kota Ambon, dengan barang bukti sabu-sabu,” kata Kapolresta Ambon Kambes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang saat jumpa wartawan di Mapolresta Ambon, Jumat (31/1/2020).

Simatupang mengatakan, dari enam tersangka, seorang tersangka MVP sedang sakit sehingga belum dibawa ke Mapolresta Ambon.”Satu orang tersangka perempuan sedang sakit, masih ditahan di Polsek Sirimau,” katanya.

Dia mengaku, enam pelaku tersebut merupakan hasil penangkapan jajaran Polresta Ambon sejak Januari 2020. Para tersangka rata-rata menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.”Kalau dari keterangan para tersangka, mereka menggunakan sabu itu sendiri tidak dijual, tapi kita sedang melakukan pengembangan lagi, jangan sampai mereka sebagai penjual lagi,” ujarnya.

Simatupang juga mengatakan, pihaknya saat ini masih menyelidiki dan mengejar pengedar narkoba di Kota Ambon. Enam tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (ALFIAN SANUSI)

BACA JUGA :  Napi Lapas Ambon Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Narkotika, Terancam Dibui Lebih Lama

No More Posts Available.

No more pages to load.