TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Saniri Negeri Batu Merah Salem Tahalua mengatakan, tidak akan membatalkan keputusan penetapan mata Rumah Parentah yang telah disepakati oleh mata rumah yang lainnya.
Pasalnya, seluruh tahapan musyarawah besar penetapan mata rumah Parentah sudah selesai dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga jika terjadi penolakan atas hasil keputusan tersebut maka harus sesui dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Semua tahapan penetapan mata rumah Parentah Negeri Batu Merah sudah final, kita tidak akan merubah semua keputusan yang sudah dibuat,” kata Salem kepada wartawan di Kantor Negeri Batu Merah Ambon, Kamis (13/2/2020).
BACA JUGA : Hatala Minta Walikota Batalkan SK Penetapan Mata Rumah Perintah di Batu Merah
Dia mengaku, seluruh hasil musyawarah besar yang dilakukan sampai dengan penetapan mata rumah Parentah sudah diajukan kepada Pemerintah Kota Ambon lewat Rancangan Peraturan Negeri (Ranperneg) tentang penetapan mata rumah Parentah.”Kalau dari hasil keputusan ini ada yang tidak setuju dan menyalahkan Saniri silahkan lakukan gugatan lewat PTUN. Kita akan tunggu lewat prosedur hukum,” ujarnya.
Salem mengatakan, pembatalan hasil keputusan Saniri ini bisa dilakukan jika PTUN sudah putuskan untuk melakukan pembatalan terhadap hasil tersebut.”Kalau PTUN putuskan untuk membatalkan baru kita bikin perubahan, tapi kalau paksakan Pemerintah kota untuk batalkan pasti mereka lebih paham,” katanya.
Sehingga, lanjut Salem, jika nantinya tidak ada gugatan ke PTUN terhadap hasil keputusan itu maka Saniri negeri akan melakukan tahapan berikutnya sampai dengan pelantikan.”Kalau tidak ada gugatan ke PTUN maka kita akan tetap jalan ke tahapan berikutnya, sampai uji kelayakan raja dari mata rumah,”tandasnya.
Dia menambahkan dari sembilan mata rumah hanya mata rumah Hatala yang tidak sepakat soal hasil keputusan ini. Delapan mata rumah yang sepakat yakni, Nurlette, Tahalua, Lisaholet, Masawoy, Waliulu, mamang dan Lebeharia, Honsow. (ALFIAN SANUSI)