Siswi SMA di Buru Disetubuhi Dua Teman Sekolahnya, Wanita Lainnya Bertugas Merekam

oleh
oleh
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun. FOTO : DOK. PRIBADI

TERASMALUKU.COM,-AMBON- Seorang siswi salah satu SMA di Kabupaten Buru dicabuli oleh dua orang teman sekolahnya secara bersamaan. Korban inisial N, sementara pelaku inisial D dan A. Ironinya lagi, dua orang teman korban berinisial I dan A yang sama-sama perempuan ikut mereka kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru AKP U Futuwembun di Namlea, Senin (17/2/2020) mengatakan persetubuhan dibawa umur dan kasus pornografi yang menimpa korban N terjadi pada 7 Februari 2020 sekitar pukul 20.00 WIT di salah satu tempat kos kawasan Jalan Telaga Lontor, Namlea, Kabupaten Buru.

Futuwembun  mengatakan, awalnya pelaku yang berasal dari dua SMA berbeda di Kota Namlea itu mengajak korban ke salah satu kos-kosan.  Korban yang tidak memikirkan akan terjadi peristiwa itu ikut ajakan tersebut. Sampai di tempat kos, pelaku D menyebutkan ia berulang tahun di hari tersebut. Karena itulah pelaku mengeluarkan sejumlah uang dan menyuruh A membeli dua botol minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi.

Kemudian, pelaku menenggak miras tersebut. Tak lama setelah itu, D kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Usai menyetubuhi korban, D memanggil A untuk sama-sama menyetubuhi korban lagi.

Bahkan menurut Kasat Reskrim, D memanggul dua saksi lainnya yakni I dan A yang merupakan teman korban untuk merekam tindakan mereka itu. Hasil rekaman tersebut disebarkan ke grup WhatsApp angkatan sekolah pelaku. “Dua orang pelaku dan dua orang saksi yang merekam kejadian itu sudah kita tahan di Mapolres. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan kasus pornografi,” kata Futuwembun.

Ia mengatakan tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tetang persetubuhan terhadap anak di bawa umur dan perlindungan anak menjadi UU sebagaimana telah dirubah dalam UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara untuk pelaku persetubuhan.

BACA JUGA :  DPO Tersangka Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Ambon Serahkan Diri

Sementara untuk pelaku pornografi kata Futuwembun dijerat  denan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE. “Untuk Undang-Undang pornografi ini ancaman hukuman 6 bulan sampai 12 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, salah satu Kepala Sekolah yang siswanya terlibat mengatakan tindakan tersebut sudah diluar batas, dan akan dikenakan hukuman seberat-bertanya yakni dikeluarkan dari sekolah.  Ia mengatakan baru mengetahui kasus pemerkosaan dan peristiwa terjadi diluar jam sekolah, sehingga bukan menjadi tanggungjawab pihak sekolah. (ILA)

No More Posts Available.

No more pages to load.