TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Ambon mendukung penuh langkah islah tiga kubu Peradi menjadi satu organisasi advokat tunggal di Indonesia. Ketua DPC Peradi Ambon, Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H. mengatakan bersatunya kembali Peradi dari masing-masing kubu itu sangat positif dan prospektif untuk memajukan organisasi advokat Indonesia kedepan kearah yang lebih baik dan maju. Menurutnya, islahnya tiga kubu Peradi ini menjadi titik tolak historis dan penting untuk menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat selama ini.
“Segala spirit itikad baik maupun suatu ikhtiar yang serius yang dilakukan oleh para Ketua Umum dan unsur unsurnya dari ketiga Organisasi Peradi yang terpecah selama 5 tahun, ini harus dipandang sebagai suatu kemajuan dan langkah yang konstruktif dan futuristik dalam rangka menata dan memperbaiki segala perbedaan yang ada selama ini dalam bingkai Islah yang lebih substantif, DPC Peradi Ambon mendukung penuh islah tiga Peradi ini,” ujar Fahri Bachmid dalam siaran pers yang diterima Terasmaluku.com, Kamis (27/2/2020).
Sebelumnya tiga Ketua Umum Peradi yakni, yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan, Peradi ‘Rumah Bersama Advokat’ yang dipimpin Luhut M.P.Pangaribuan, dan Peradi ‘suara advokat Indonesia’ yang dipimpin oleh Juniver Girsang menandatangani surat pernyataaan bersama akan menyatu dalam nama tunggak Peradi. Kesepakatan itu dibuat Selasa (25/2/2020) malam disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof.Dr. Moh. Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasona H. Laoly.
Menurut Fahri, hal positif lainnya dari islahnya tiga Peradi ini adalah adanya “political will” dari pemerintah yang difasilitasi oleh Menkopolhukam dan Menkum HAM. Fahri menilai prinsip dasar yang melatar belakangi inisiatif pemerintah melalui Mahfud MD, sebagai Menkopolhukam, dengan narasinya adalah mengatakan bahwa negara dan pemerintah merasa rugi apabila Organisasi Advokat yang terbesar ini pecah, dan pemerintah akan kekurangan pertner untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum. Sementara disisi yang lain dunia peradilan atau lembaga peradilan akan lebih tertib bila Peradi dapat bersatu kembali, sehingga bisa menghasilkan advokat -advokat yang handal dan profesional,
“Maka saya berpendapat bahwa ini harus dilihat dalam konteks kepentingan nasional yang jauh lebih besar dan holistik, Ini hakekatnya demi kepentingan bangsa dan negara, untuk bersatunya Peradi, karena Peradi adalah satu-satunya Organisasi Advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat dan menjalankan kewenangan konstitusional sesuai undang undang Advokat, kata Fahri.
Fahri mengatakan Peradi adalah organ negara, adalah milik bangsa dan negara, ini adalah properti nasional, sehingga semua unsur yang terlibat didalamnya haruslah berfikir sebagai negarawan dan mengedepankan kepentingan publik dan hilangkan semua egosentris yang ada selama ini yang menjadi penghalang demi bersatunya Organisasi Advokat Peradi. Adanya tekad islah dari masing-masing Peradi sejatinya demi pembangunan hukum dan sistem hukum nasional yang berkelanjutan, dan pada sisi yang lain maka bersatu dan solidnya Peradi akan menjadi jelas kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan dan lebih kontributif terhadap kehidupan konstitusionalisme dan demokrasi di Indonesia
“Langkah selanjutnya adalah derivatif dari ide besar islah tersebut dalam bentuk kegiatan aksi yang lebih teknis, seperti formulasi penyatuan beserta segala implikasi hukumnya yang timbul, Munas bersama dan membangun suatu sistem Organisasi Advokat yang dapat diterima sebagai konsekwensi dari penyatuan tiga kubu Peradi dan hal-hal lainya yang dipandang perlu dan penting untuk diatur dalam rangka memastikan eksistensi Peradi. Dan ini tentunya akan diatur dan diformulasikam secara baik dan sistematis oleh Tim Teknis Islah yang telah ditunjuk untuk kepentingan itu. Semoga cita-cita besar dan gagasan mulia ini dapat direalisir secara adil dan kredible demi persatuan Peradi,” harap Fahri Bachmid. (ALFIAN)