Unjuk Rasa Desak DPRD Maluku Tuntaskan Masalah Penyerobotan Tanah di SBT

oleh
Unjuk rasa di depan kantor DPRD Provinsi Maluku terkait dugaan penyerobotan tanah adat di Seram Bagian Timur, (27/2). FOTO: Priska Birahy

TERASMALUKU.COM,AMBON, –Aktifitas perusahaan yang dinilai menyerobot tanah adat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mengusik sejumlah anak muda yang menilai ada ketidakberesan dalam kasus ini. Mereka berasal dari Aliansi Masyarakat Adat Welyhata berunjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Kamis (27/2/2020) siang.

Dalam orasinya itu mereka mengemukakan empat buah tuntutan serta menyuarakan kekecewaan mereka terhadap wakil rakyat. Aktifitas PT. Sumber Berkat Makmu (SBM) di Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dinilai telah menyalahi aturan. Dimana SBM disebut telah masuk ke dalam hutan adat serta merampas hak warga di atas tanah tersebut.

unjuk rasa masyarakat adat terkait aktifitas perusahan di Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT

 

“Kami mendesak dewan perwakilan rakyat untuk keluarkan surat penangguhan kepada PT. SBM. Kami mendesak ada pemanggilan bupati SBT untuk mengeluarkan surat,” sebut Ika salah seorang pengunjuk rasa yang membacakan tuntutan di hadapan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimuri.

Mereka juga meminta agar DPR membagikan hasl pertemuan dengan dinas kehutanan provinsi serta tindak lanjut di lapangan. serta meminta kapolda Maluku untuk mendesak PT. SBM mengganti rugi atas tindakan penyerobotan hutan adat di wilayah yang dimaksud.

Hak-hak warga yang tergusur menjadi fokus para pengunjuk rasa siang itu. Segala aktifitas perusahaan yang telah mendapat rekomendasi Gubernur serta dinas kehutanan dinilai akan menghilangkan hak adat dan ruang hidup masyarakat di Pulau Seram. Karena itu mereka meminta agar DPRD segera menindaklanjutinya.

Lucky Wattimury yang hadir juga langusng memberi tanggapan di hadapan massa. Lucky menegaskan jika perusahaan sudah tidak lagi beroperasi. “Surat dari dinas kehutanan provinsi sudah keluar. Mereka (perusahaan) sementara tidak beroperasi,” tegas Lucky.

Lapiran dan keluhan masyarakat di Pulau Seram telah sampai ke Gubernur Maluku, Murad Ismail terkait aktifitas perusahaan kayu. Untuk itu, kata Lucky, Gubernur telah menerbtikan surat keputusan untuk pemberhentian semenara aktifitas 13 pelaku usaha Hak Pengusahaan hutan (HPH) yang beroperasi di Pulau Seram. Tidak hanya PT. SBM seperti yang sedang hangat dibahas belakangan.

BACA JUGA :  Wastafel Rusak, Dinas PUPR Angkut dan Siap Relokasi ke Sekolah

“Keputusan sudah keluar dan itu desakan dewan. Katong akan tinjau jalan atau tidak kalau tidak kira akan ambil jalan apa lagi. Surat penugasan buat tim turun ke SBT Sabtu,” terangnya. Itu sebagai keseriusan Gubernur Maluku terhadap tanah adat yang ada di Maluku. (PRISKA BIRAHY)

No More Posts Available.

No more pages to load.