TERASMALUKU.COM,-AMBON- Sebanyak 33 nasabah BNI mengancam menduduki Kantor BNI Cabang Utama (KCU) Ambon. Para nasabah BNI ini mulai resah karena janji pihak BNI untuk menyelesaikan kerugian nasabah akibat kasus penggelapan dana nasabah belum juga terpenuhi. Meskipun 11 kali melakukan mediasi dengan OJK dan BNI namun hingga kini ganti rugi belum juga dilakukan.
Kuasa hukum nasabah korban penipuan BNI, Lutfi Sanaky mengungkapkan hal ini di Ambon Selasa, (3/3/2020). Lutfi mengatakan proses hukum terhadap pelaku pembobolan dana nasabah BNI yang kini sudah di Kejaksaan tidak berdampak pada nasabah BNI yang menjadi korban kasus ini.
“Saya menganggap bahwa itu langkah cepat yang diambil untuk memproses pelaku dengan korupsi uang BNI yaitu kerugian negara sehingga para pelaku harus diproses hukum. Sementara uang nasabah 33 orang belum disentuh proses hukum dalam pemeriksaan untuk disidangkan,” ujar Lutfi Sanaky.
Konstruksi hukum yang sebenarnya lanjut Lutfi adalah nasabah juga dirugikan dan pihaknya sudah bertemu dengan OJK sebanyak 11 termasuk dengan BNI. Pihak BNI kata Lutfi menyatakan bertanggung jawab untuk membayar seluruh uang nasabah, namun hingga kini belum ada realisasinya.
“Penerapan undang-undang yaitu selain ada korupsi karena ada aset negara yang terdapat di BNI, juga harus ada proses hukum terhadap BNI terkait dengan adanya kehilangan dana nasabah yang berjumlah ratusan milyar,”jelas mantan anggota DPRD Maluku ini.
Sebagai kuasa hukum nasabah yang jadi korban, Lutfi menyesalkan adanya pernyataan dari manajemen BNI yang menyebutkan nasabah yang menjadi korban pembololan dana tidak termasuk dalam sistim BNI. Padahal lanjut Lütfi, para korban memiliki bukti berupa buku deposito, buku rekening maupun bukti slip setoran yang dicap resmi dan ditandatangani pihak BNI.
“Diduga ada unsur penipuan di BNI dengan menerima dana nasabah tetapi tidak diinput dalam sistim sehingga para nasabah dengan kuasa hukumnya mengajukan laporan pidana atas kejahatan yang dilakukan oleh pihak BNI,” ungkap Lutfi. (NAIR FUAD)