Polresta Ambon Angkut Sembilan Motor yang Terlibat Balapan Liar Dini Hari

oleh
Sembilan motor yang dipakai balap liar di Jalan Pattimura Ambon diangkut pihak aparat Polresta Ambon, Selasa (3/3/2020). FOTO: HUMAS POLRESTA AMBON

TERASMALUKU.COM,AMBON, – Aparat Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan sembilan motor yang sedang melakukan balapan liar di Jalan Pattimura Ambon, Minggu (1/3/2020) dini hari.

Sembilan motor yang diamankan Polresta Ambon yakni, Honda Revo DE 4504 LY dengan pengendara atas nama Kely, Honda Blade tanpa TNBK dengan identitas pengendara Berly, Yamaha Fino DE 4316 LN dengan identitas pengendara Novrian.

Yamaha RX KING DE 5133 B dengan identitas pengendara Brian, Honda CBR DE 2060 AD dengan identitas pengendara Charlie Muskita, Honda Supra Fit DE 2801 LS dengan identitas pengendara Samuel.  Yamaha RX KING DE 5163 AN dengan identitas pengendara Raldy, Yamaha Jupiter Z DE 2604 LN dengan identitas pengendara Juan Veron Wattimena, dan Yamaha Jupiter Z DE 4320 LH , pengendara Brian.

Kasubbag Humas Polresta Ambon IPTU Julkisno Kaisupy mengatakan, untuk memberikan efek jera, maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di lapangan Polresta Ambon selama 1 bulan. “Kita buat efek jera dengan tahan motor di Polresta selama sebulan,” katanya.

Julkisno menghimbau masyarakat  Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Dia juga meminta kepada masyarakat agar membawa kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yg standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Kami Polresta Ambon akan menindak tegas kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi serta tidak mentaati aturan berlalu Lintas,” ujarnya. (ALFIAN SANUSI) 

BACA JUGA :  Karya Lapas Piru, Dari Balik Jeruji Hasilkan Pundi-Pundi

No More Posts Available.

No more pages to load.