TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polresta Ambon kembali mengamankan lima buah motor yang terlibat balapan liar di kawasan Jalan Pattimura Ambon, Rabu (4/3/2020) malam. Lima motor tersebut berjenis, Yamaha Fino DE 2907 NI, Yamaha Mio DE 3600 LY, Yamaha Jupiter MX DE 3477 AH, Yamaha Vega DE 6774 AL, dan Yamaha Vega DE 2216 LS.
Kasubbag Polresta Ambon, IPTU Julkisno Kaisupy mengatakan hingga kini Polresta Ambon telah mengamankan 14 unit kendaraan roda dua yang melakukan balapan liar di Kota Ambon.”Untuk memberikan efek jerah maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama 1 bulan,” katanya.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, kata Julkisno, Polresta Ambon menghimbau kepada warga Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi, karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Kita minta masyarakat kota Ambon untuk menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yg standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan lainnya,” ujarnya. Dia menyatakan, Polresta Ambon akan menindak tegas pengendara dengan kecepatan tinggi serta tidak mentaati aturan berlalu lintas. (ALFIAN SANUSI)