TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Jepang dirawat di ruang karantina Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. M. Haulussy Ambon. Status keduanya saat ini sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) tim medis rumah sakit. Kedua orang warga negara asing itu tengah menjalani perawatan di ruang isolasi khusus yang ditempatkan di lantai 1 bagian belakang rumah sakit yang berjerak dengan bangsal pasien umum.
Kedua pasien itu masuk rumah sakit dengan keluhan alami demam berdarah (DBD). “Dong dua itu masuk dengan DBD. Nah saat ini dalam observasi dan pengawasan sebab keduanya berasal dari negara yang terpapar COVOD-19,” ungkap Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang melalui saluran telepon, Rabu malam (18/3/2020).
Kedua orang ini diketahui merupakan pasangan suami isteri yang melakukan perjalanan ke Indonesia untuk keperluan acara rohani. Kasrul menegaskan, mereka tiba di Jakarta dari Japang pada 2 Maret 2020. Dari Jakarta mereka meneruskan perjalanan ke Kota Ambon dan mendarat pada 3 Maret 2020 di Bandara Internasional Pattimura Ambon.
“Pasangan suami istri ini datang ke Ambon untuk acara rohani, dan baru masuk rumah sakit pada Senin 16 Maret,” lanjut Sekretaris Daerah Maluku itu. Saat masuk ke rumah sakit, sampel darah keduanya lantas diperiksa tim medis rumah sakit. Dan hasilnya, positif DBD.
BACA JUGA : Akhirnya, Spesimen 2 Pasien Rawat Isolasi Diterbangkan Ke Jakarta
Meski begitu status keduanya kini merupakan pasien dalam pengawasan. Pasalnya mereka berasal dari negara yang juga sama-sama terpapar virus corona atau COVID-19. Maka tim dokter dan petugas medis pun bergerak cepat lakukan pengamanan dan observasi ketat terhadap kedua orang tersebut.
Menurut Kasrul peningkatan status itu wajar terjadi sebab kondisi kesehatan negara yang tidak stabil. Apalagi, katanya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi juga masuk rumah sakit dengan penyakit tifus. Status kesehatan PDP itu juga dibenarkan oleh Direktur RSUD. Dr. Haulussy Ambon, Rita Tahitu. Dua pasien WNA Jepang adalah pasien dalam pengawasan. “Keduanya masuk pasien dalam pengawasan,” kata Rita.
Dengan status itu mereka ditempatkan dalam kamar isolasi yang berada di lantai 1 bagian belakang. Lokasinya sedikit berjarak bangsal pasin penyakit umum. Lantaran ada gejala fisik penyerta serupa flu, batuk suhu tubuh di atas 38 derajat mereka dalam pengawasan ketat di ruang terpisah.
Spesimen droplet keduanya pun dikirim ke Laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangkan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan di Jakarta untuk dipastikan apakah postif COVID-19 atau tidak. Namun proses pengiriman spesimen keduanya mengalami kendala. Pihak Maskapai Lion Air pada Rabu (183/2020) petang menolak spesimen drople atau cairan keduanya dibawa naik ke pesawat.
Petugas RSUD Dr. Haulussy yang membawa spesimen sempat adu mulut dan terjadi keributan di Bandara Pattimura. “Kemarin sore sampel dua orang Jepang itu hendak dibawa ke Jakarta, tapi di bandara pihak Maskapai Lion menolak barang itu dibawa ke pesawat. Sempat terjadi keributan, namun Lion tetap tidak mau mengangkut,” ungkap Kasrul Selang kepada Terasmaluku.com, Kamis (19/3/2020) pagi.
Kasrul Selang merinci, sampel cairan tubuh dua pasien dengan status dalam pengawasan itu diantar oleh petugas ke Bandara. Tujuannya agar sampel lekas tiba di Jakarta dan dilakukan pengujian apakah positif atau negatif COVID-19. Setibanya di sana, pihak maskapai malah enggan membawa sampel itu dalam pesawat mereka. Itu lantas memicu keributan karena ada aksi penolakan.
Kasrul mengatakan penolakan Lion Air itu akibat surat dari Surat Direktur Keamanan Penerbangan. Kasrul memperlihatkan surat edaran tersebut kepada Terasmaluku.com. Merujuk Surat Direktur Keamanan Penerbangan Nomor UM. 207/26/9/DJPU.DKP-2020 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pencegahan Penyebaran COVID-19, yang menyatakan bahwa Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) akan menerbitkan Perijinan Sementara atau “Temporary Approval” khusus kepada maskapai yang sudah mempunyai ijin angkut barang berbahaya (DG) divisi 6.2 (infectious substances.
Surat tersebut menyebutkan sehubungan dengan perijinan pengangkutan barang berbahaya (DG Approval) Batik Air masih dalam proses, maka pengangkutan sampel darah atau jenis barang yang diindikasi terkontaminasi penyakit belum bisa dilaksanakan oleh seluruh penerbangan Batik Air. Oleh karena itu, pihak Station, Cargo, Pilot dan Flight Attendant yang bertugas agar dapat menolak pembawaan sampel tersebut baik sebagai hand carry, bagasi tercatat maupun cargo.
Surat tersebut juga menyebutkan seluruh Station Manager agar segera mensosialisasikan Security Notice ini kepada seluruh staff yang menangani Batik Air termasuk pihak kargo dan pos serta instansi terkait lainnya di masing–masing bandara. Selanjutnya pelaksanaan sosialisasi agar dapat diinformasikan kepada Direktorat SSQ Batik Air.
Kasrul mengatakan setelah Lion Air menolak, Kamis (19/3/2020) pagi, pihaknya kembali ke bandara dan mengirim sampel pada penerbangan Garuda pagi. Namun sayang, maskapai Garuda Indonesia juga menolak. Yang berbeda, penolakan itu dengan alasan belum tersedia wadah khusus.
“Karena tidak bisa diangkut dengan Lion Rabu sore, kami kemudian berusaha agar sampel dikirim dengan Garuda Kamis tadi pagi. Namun pihak Garuda mengatakan belum tersediannya tempat khusus mengangkut sampel atau spesimen droplet,” terang Sekda Maluku ini.
Penolakan ini jelas bisa berujung masalah bagi warga Kota Ambon, dan Maluku. Pasalnya umur sampel pasien hanya 24 jam. Itu berarti jika dalam waktu itu sampel belum tiba di Laboratorium Kesehatan Jakarta maka sampel dinyatakan rusak. Petugas laboratorium pun tidak dapat memeriksa dan memastikan apakah sampel dua pasien asal Jepang itu bebas dari COVID-19 atau tidak.
“Ini masalah baru bagi kita di Maluku karena maskapai penerbangan menolak menaikan spesimen droplet atau cairan dua orang Jepang itu.Padahal spesimen itu hares cepat dibawa untuk diuji di laboratorium kesehatan di Jakarta,” katanya.
Keterbatasan fasilitas kesehatan memang cukup menimbulkan masalah terutama bagi masyarakat di bagian Timur Indonesia. Rentang jarak pemeriksaan yang jauh bisa menjadi kendala. Pemerintah Provinsi Maluku pun berharap besar agar sampel kedua WNA ini bisa diangkut dan dibawa ke laboratorium pusat. “Kami berharap penerbangan Kamis sore ini lewat penerbangan Garuda Indonesia bisa diangkut. Karena usia droplet hanya 24 jam. Setelah itu tidak bisa digunakan lagi,” harapnya optimistis.(ADI/PRISKA BIRAHY)