Cegah Virus Corona, SBT Terapkan Sistem Belajar di Rumah

oleh
oleh
PLT Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/3/2020). FOTO : SOFYAN KASTELA

TERASMALUKU.COM,-BULA- Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai menerapkan sistem belajar mengajar dari rumah bagi siswa TK, SD hingga SMP. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID 19 di wilayah Kabupaten SBT.

Belajar di rumah juga mendaklanjuti surat edaran Menteri Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Mendikbu) nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

PLT Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten SBT, Sidik Rumalowak dalam jumpa pers di kantorya,  Kamis, (26/3/2020) mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas terkait  kebijakan pembelajaran siswa dari rumah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pak Bupati, dan beliau menyerahkan kepada kami, unit teknis silahkan untuk mengambil langkah sesuai dengan apa yang menjadi acuan kementerian  terkait upaya mencegah penyebaran virus corona,” kata Sidik Rumalowak.

Sidik Rumalowak juga mengeluarkan surat edaran nomor 420/67/2020 tentang belajar dari rumah, menindak lanjuti kebijakan Mendikbut dalam masa darurat penyebaran virus corona di Kabupaten SBT. Surat edaran tersebut ditunjukkan kepada Kepala UPTD dan Kepala SD, SMP se Kabupaten SBT untuk menyampaikan ke siswa dan orang tua wali murid.

“Untuk itu, surat kendaraan ini nanti kami sampaikan langsung ke sekolah-sekolah. Dibantu oleh Kepala UPTD dan Kepala SD, SMP di tempat tugas masing-masing terkait belajar dari rumah,” tutur Sidik Rumalowak.

Berikut surat edaran PLT Kadis Pendidikan Kabupaten SBT

1. Siswa diwajibkan belajar dari rumah dengan cara membaca, menulis, berhitung. Selain itu, mengaji, menunaikan sholat bagi siswa yang beragama Islam. Serta melaksanakan ibadah bersama orang tua bagi siswa-siswi non muslim.

BACA JUGA :  Hari Mangrove Sedunia, PSDKP-MCC Tanam Ratusan Mangrove di Banda Neira

2. Terkait ujian sekolah untuk kelulusan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut. Pertama, tidak diperbolehkan bentuk ujian sekolah untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa. Kedua, ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk nilai raport. Ketiga, bagi sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah, dapat menentukan nilai ujian sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Sementara yang belum melaksanakan ujian sekolah, kata Sidik Rumalowak, maka berlaku ketentuan sebagai berikut. Pertama, format rekapitulasi nilai raport jenjang SD sederajat tiap mata pelajaran, untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan dalam bentuk Soft Copy pada 04 sampai 09 Mei 2020.

Kedua, format rekapitulasi nilai raport jenjang SMP sederajat tiap mata pelajaran, untuk disampaikan kepada Dinas Pendidikan dalam bentuk Soft Copy pada 11 sampai 16 Mei 2020.

Rumalowak juga menegaskan, ujian kenaikan kelas yang mengumpulkan siswa tidak diperbolehkan. Kecuali sudah terlanjur dilaksanakan sebelum surat edaran ini. “Ujin kenaikan kelas dilakukan dalam bentuk partofolio dan penugasan secara mandiri dan disambut pada pihak sekolah sesuai waktu ditentukan,” tutup Rumalowak. (Sofyan Kastela)

No More Posts Available.

No more pages to load.